Berita Tujuh Warga Penolak Tambang di Rangkasbitung Diperiksa Polda Banten

by


Serang, Pahami.id

Total ada tujuh warga yang diperiksa Polda Bantenmenyusul aksi demonstrasi penolakan penambangan lahan yang merusak alam dan fasilitas di desanya yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lembah.

Warga tersebut sebelumnya dilaporkan operator tambang ke Polda Banten. Warga desa kemudian diperiksa penyidik ​​dengan alasan perusakan fasilitas pertambangan dan penghasutan.


“Dalam aksi tersebut, dikatakan pemilik usaha ada peristiwa vandalisme, ada peristiwa penghasutan yang dilakukan warga, katanya, untuk berdemonstrasi karena tidak ada izin dari polisi. , sehingga dianggap kegiatan ilegal,” kata Bahtiar Rifai, dari LBH Muhammadiyah Banten, yang mendampingi masyarakat di Polda Banten, Jumat (3/1).

Dalam kesempatan itu, Bahtiar membenarkan tidak ada hasutan yang dilakukan warga. Dia mengatakan, warga secara spontan berdemonstrasi menentang penambangan, karena muak dengan debu dan kerusakan lingkungan.

Warga yang marah melemparkan lumpur ke truk pengangkut tanah, lalu secara spontan membakar ban bekas dan kain di sekitar lokasi penambangan sebagai tanda kekesalan mereka.

“Yang menimpa warga ini terjadi secara spontan seperti itu, terkait dengan kegiatan yang dianggap merusak ya,” kata Bahtiar.

Ia mengatakan, sebelumnya warga telah melaporkan dugaan aktivitas penambangan liar ke Polres Lebak pada 3 Desember 2024, namun hingga saat ini belum dilakukan penyelidikan polisi.

Sementara itu, peristiwa demonstrasi yang diduga dikuasai operator pertambangan terjadi pada 17 Desember 2024.

Ia pun mempertanyakan polisi yang diduga lebih dulu menangani laporan pengusaha tersebut dibandingkan warga yang diduga lebih dulu mereka masuki.

“Kami sudah membuat laporan melalui warga ke Polres Lebak. Mohon maaf sampai saat ini belum ada proses laporan kami dari Polri. Saat mereka (operator penggalian tanah) membuat laporan dampak demonstrasi 17 Desember lalu. , kenapa responnya begitu cepat? “Ya, ini agak aneh. Teman-teman Polda Banten dan Polres Lebak bisa bersikap profesional,” kata Bahtiar.

Tokoh masyarakat dan ketua RT setempat yang turut diperiksa Polda Banten, Tarmidi mengaku kesal dengan aktivitas penggalian tanah yang berlangsung sejak 2018.

Kata dia, saat musim kemarau, debu mengotori tempat tinggal dan pandangan warga. Saat musim hujan, tanah menjadi becek dan banyak orang terpeleset. Selain itu, jalan di Kampung Mekarsari juga mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan pertambangan.

“Kalau ada yang jatuh, anak sekolah terjatuh ke tanah, masyarakat marah-marah, jadi marah-marah, apalagi ibu-ibu makin marah. Kami masyarakat dari dulu sampai sekarang minta jalan itu diperbaiki. Kami tidak minta apa-apa. .

Selain itu, diakuinya warga juga merasa khawatir dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh preman bayaran operator tambang. Hingga puncaknya pada 17 Desember 2024, lumpur dan tanah hasil galian dibuang ke truk.

“Padahal yang diberi uang adalah preman, sehingga masyarakat diliput oleh preman, dan akhirnya masyarakat takut. Toh sekarang banyak juga warga desa yang ditakuti pihak-pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Pada tulisan ini, CNNIndonesia.com belum mendapat informasi dari pihak kepolisian terkait kasus ini termasuk dari Kabid Humas Polda Banten.

(ynd/anak)