Jakarta, Pahami.id –
Salah satu terdakwa dalam kasus situs perjudian online (Judol) Pekerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Zulkarnaen Aprilantoni menyangkal masalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Komunikasi) Budi Arie Setiadii Terlibat dan memperoleh ransum dari keamanan situs Judol.
“Saya ingin meluruskan, sehingga di media tidak aneh. Budi Arie belum menerima apa pun dari perjudian,” kata Aprilony atau Tony dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, mengutip Di antaraRabu (5/21).
Tony mengatakan ini untuk menanggapi kesaksian beberapa saksi yang disajikan dalam persidangan. Dia menekankan bahwa dia bukan peran sebagai sosok yang mengumpulkan uang dari ‘penjaga’ situs Judol.
“Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini,” katanya.
Oleh karena itu, ia telah mengulangi bahwa Arie tidak tahu apa -apa tentang kasus ini dan partainya siap bertanggung jawab atas kehidupan setelah kematian.
“Dan dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali, dia tidak tahu sama sekali, jadi kita melakukan ini, dia tidak tahu sama sekali, aku bisa dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Sesi Pemeriksaan Saksi yang terkait dengan Pekerja Pekerja ‘Pekerja’ Pekerja ‘Pekerja (Judol) digital (Komdigi) diadakan pada hari Rabu dari 17,05 WIB.
Keempat terdakwa yang hadir di persidangan, yaitu pengusaha Zulkarnaen Aprilony, Kemenkominfo Adhi Kamank, Kementerian Komunikasi dan Pekerja Informasi, Presiden PT Djellas Tanda Tangan dengan Alwin Jabarri Kiemas dan Direktur Direktur Komunikasi PT Djellas dengan Alwin Jabarri Kiemas dan Direktur Direktur Komunikasi PT PT Djellas dengan Alwin Jabarri Kiemas dan Direktur Direktur Komunikasi Direktur PT dan Direktur Komunikasi dengan Alwin Jabarri dan Direktur Komunikasi Komunikasi PT dengan Alwin Jabarri dan Direktur Komunikasi
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi muncul dalam tuduhan perlindungan oleh situs Judol oleh beberapa pekerja yang tidak bertanggung jawab dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (sekarang Komdigi).
Tuduhan itu dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Rabu (5/14). Budi Arie diperiksa oleh Polisi Nasional di Gedung Investigasi Kejahatan Polisi pada 19 Desember 2024.
(Antara/dal)