Jakarta, Pahami.id –
Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas Ham) menemukan bahwa salah satu mantan korban Kepala Kepolisian NgadaAKBP Dawn Widyadharma, terinfeksi penyakit menular seksual (PM).
Koordinator sub -kompleks penegakan hak asasi manusia, tes Sihombing Parulian mempresentasikan penemuan lembaganya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (28/3).
“Pemeriksaan medis salah satu anak positif terinfeksi penyakit menular seksual,” kata Ulam. Dia tidak menentukan usia korban.
Dari penemuan itu, Uli mengatakan Komnas Ham mendesak polisi negara itu untuk mencari pemeriksaan komprehensif, terutama pada penyakit menular seksual.
Mantan Kepala Kepala Polisi Ngada berusia tiga anak 6, 13 dan 16 tahun.
Dawn terkait dengan korban 16 tahun yang sudah satu tahun melalui mediator aplikasi Michat. The 16 -Year -tear juga seorang mediator, membawa 13 -tahun untuk fajar.
“Dawn juga melakukan tindakan tidak bermoral 16 tahun -tan (enam belas) anak -anak yang ditemukan melalui Michat dan 13 tahun -yang (tiga belas) anak -anak melalui 16 tahun -tan (enam belas),” kata Uli.
Laporan Ham Komnas juga mengungkapkan sosok wanita dengan V awal yang memainkan peran dalam membawa seorang wanita ke awal 20 tahun fajar.
Shdr alias Stefani alias Fani Alias F, sekarang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dengan Dawn.
Melalui Fani, Dawn mengarahkan seorang anak 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 ke sebuah hotel kristal.
Pada saat itu, kata Ulam, Dawn mengatakan dia senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak tahu apakah pria itu telah memperkosa korban seorang anak berusia 6 tahun, yang direkam untuk mengunggah video ke salah satu situs porno.
Komnas Ham juga mengungkapkan bahwa ada tujuh pemesanan kamar di beberapa hotel di Kupang atas nama Dawn.
Selain itu, ada pemesanan kamar di sebuah hotel di Kota Kupang atas nama seorang pria dengan inisiatif FD yang diadakan pada 25 Januari 2025.
Dari penemuan itu juga Komnas Ham mendesak polisi distrik NTT untuk mengekspos perantara yang terlibat dalam kasus -kasus kekerasan seksual AKBP fajar seperti wanita dengan V dan pria awal dengan inisial FD.
“Temukan dan ungkapkan peran Sister V yang dicurigai sebagai perantara dan penyedia layanan untuk fajar. Menemukan dan mengungkapkan peran Fangki Dae sebagai nama yang digunakan oleh Brother Dawn ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025,” kata Uli dalam pernyataan tertulis.
Berdasarkan temuan ini, Komnas Ham menekankan bahwa Dawn telah melakukan pelanggaran kasar terhadap hak asasi manusia terhadap anak -anak untuk mendapatkan rasa damai dan bebas dari tindakan kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak -anak.
Uli menjelaskan kekerasan seksual dan eksploitasi anak -anak yang dilakukan oleh Dawn menggunakan hubungan kekuasaan yang dimiliki sebagai petugas penegak hukum.
(Isa/DNA)