Jakarta, Pahami.id –
Anak -anak dari bos penyewaan mobil (sewa) Ilyas Abdurrahman, agama Muhammad Nasrudin dan agam Rizky Syahputra menangis saat menghadiri persidangan kasus di Pengadilan Angkatan Darat Jakarta II-08, Jakarta Timur pada hari Selasa.
Agam dan Rizky tidak bisa menahan air mata mereka dan menyembunyikan kesedihan mereka ketika mendengarkan kronologi dan peran tiga terdakwa di Angkatan Laut (AL) dalam kasus bos penyewaan mobil di area istirahat KM45, Tangang-Merak Toll Road.
Keduanya padat di konferensi di kemeja hijau dan duduk di sebelahnya.
Beberapa petugas saksi dan korban perlindungan korban (LPSK) juga ada di sekitar putra korban.
Pengadilan Militer Jakarta II-08, Caking, Jakarta Timur dengan Agenda Membaca Membaca Terdakwa (AL) (AL) dalam kasus bos penembakan mobil sewaan di area istirahat KM45, tanah jalan tol dimulai pada 09.00 WIB.
Persidangan dimulai dengan membaca data dan kesimpulan dari saksi, pengunjung militer, penasihat hukum dan terdakwa.
Kemudian panel juri juga membaca tuduhan dan klaim yang dilakukan sebagai upaya sebelumnya.
Dalam membaca keputusan itu, dua terdakwa militer, Ketua (KLK) Bambang Aphi Atmojo dan Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari tentara.
Sementara itu, seorang prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari tentara.
“Secara hukum terbukti dan diyakinkan untuk melakukan kejahatan dari salah satu pembunuhan yang dilakukan dan dibagikan penangkapan,” kata Ketua Hakim Agung Kolonel Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (3/25).
Meskipun Rafsin dianggap telah terbukti telah melakukan kesepakatan kolaboratif.
Sebelumnya, Kepala Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Seorang Akbar Adli didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan kejahatan tambahan diberhentikan dari dinas militer Angkatan Laut selama sidang pada 2 Januari.
Sementara itu, terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, telah didakwa sebagai penjahat penjara empat tahun atas tindakannya dan kejahatan tambahan telah ditembakkan dari dinas militer Angkatan Laut.
Selain itu, Pengadilan Militer juga mengklaim bahwa ketiga terdakwa adalah anggota Angkatan Laut (AL) dalam penembakan bos penyewaan KM45 KM45, Tangerang-Merang Toll Road untuk membayar kompensasi korban.
Selama permintaan itu, terdakwa Bambang membayar sebuah restoran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman (sewa bos) sementara Rp209.6 juta untuk sementara waktu untuk Brother Ramli, korban yang terluka adalah RP146,4 juta.
Terdakwa dua, Sersan Satu Akbar Adli, tunduk pada permintaan untuk membayar Rp147 juta restoran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan keluarga RP RP.
Sementara itu, terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan diharuskan membayar restoran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman di Rp147 juta dan keluarga Ramli adalah Rp73 juta dalam tiga bulan penjara.
(Tfq/antar/wis)