Berita Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kronologi Pengemudi BMW Tewaskan Ericko

by
Berita Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kronologi Pengemudi BMW Tewaskan Ericko


Yogyakarta, Pahami.id

Persidangan pertama dari kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswa FH UGM, Argo Ericko Achfandidiadakan di Pengadilan Distrik Sleman pada hari Rabu (3/9).

Terdakwa pengemudi mobil BMW yang juga mahasiswa UGM, Christiano, Kudahen Tarigan, menghadiri persidangan yang dihadiri oleh tim hukumnya dari Lapas IIB Sleman atau online.


Selama pengadilan di Pengadilan Distrik Sleman juga dipenuhi dengan lusinan teman Argo dari FH UGM. Persidangan diketuai oleh Irma Wahyuningsih sebagai ketua hakim panel.

Dalam tuduhan yang dibaca oleh jaksa penuntut, pada hari Jumat, 23 Mei, Christiano mengambil bagian dalam kegiatan kuliah sampai olahraga sampai malam. Terdakwa kemudian memainkan biliar sekitar 21:00 WIB menjadi 23,20 WIB.

Selanjutnya, dia kembali dan tiba di rumah sewaannya, catur, depok, sleman pada 23,45 wib. Dia beristirahat sebelum kembali ke teman -temannya di sebuah kafe pada hari Sabtu (5/24) di 00.45 WIB.

Jaksa penuntut mengatakan Christiano naik mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC, tetapi pada saat itu pelat nomor polisi dipasang F 1206. Dia mengendarai kendaraannya dari selatan ke jalan tentara mahasiswa Palagan Palagan, Sleman pada 70 km/jam.

Tabrakan keras terjadi ketika Christiano akan mengatasi sepeda motor Honda vario dengan B 3373 PCG yang dinomori oleh Argo, melalui hak untuk melebihi penanda kecepatan tinggi.

Namun, pada saat yang sama Argo dengan sepeda motornya bertujuan untuk kembali ke kanan. Karena jaraknya terlalu dekat, tabrakan dua kendaraan tidak bisa dihindari.

Jaksa penuntut mengatakan Argo jatuh, sementara sepeda motornya memantul untuk menabrak mobil lain. Sebagai akibat dari kecelakaan itu, Argo menderita cedera kepala yang serius, bibir atas yang robek, paha kiri, lepuh kiri dan mati.

“Saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW […] Tidak mengenakan kacamata, meskipun ia harus menggunakan gelas karena ia memiliki mata silinder sehingga ia mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengendarai mobil di malam hari, “kata jaksa penuntut dalam bacaan pada hari Rabu (3/9).

Jaksa penuntut juga menyebutkan bahwa pada saat kejadian, terdakwa mengendarai mobil dengan batas kecepatan di area hanya 40 km/jam. Tidak ada kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan laboratorium.

Dalam klaim pertama, tindakan Christiano dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 paragraf (4) dari undang -undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas transportasi jalan (llaj), atau Pasal 311 paragraf (5) nomor hukum 22/2009 di Llaj, sebagai klaim kedua.

Menanggapi tuduhan yang dibaca oleh jaksa penuntut Christiano melalui penasihat hukumnya mengatakan dia akan mengajukan pengecualian. Upaya berikutnya dijadwalkan akan diadakan pada 10 September 2025.

(Kum/dmi)