Jakarta, Pahami.id –
Komisi Kepolisian Nasional (Compoly) menyebutkan semua percakapan dalam kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang menangani pengemudi taksi sepeda motor online (OJU) Affan Kurniawan Sampai terungkap dalam percobaan etika.
Ketua Ketua ANAM mengatakan Majelis Komisi Kode Kepolisian Nasional (KKEP) telah memeriksa seluruh rangkaian acara yang terjadi sejak awal untuk kembali ke Mako Brimob Kwitang.
“Jadi ada juga cek tentang apa yang terjadi di dalam mobil. Mengapa Anda maju, mengapa sendirian, apa itu [terjadi] Di Rantis, “katanya dalam konferensi pers pada hari Rabu (3/9).
Anam menjelaskan bahwa sesi KKEP juga mengeksplorasi posisi masing -masing anggota di dalam mobil. Juga, bagaimana perintah dan instruksi ada di sana selama kejadian.
“Apa yang perlu mereka lakukan terutama pada waktu itu adalah dekat benda -benda penting, terus menolak di masa depan, apa rantai ketertiban di Rantis, ada dan memeriksa,” katanya.
Namun, Anam tidak menjelaskan secara rinci percakapan tujuh anggota yang berada di Rantis pada saat kejadian.
Dalam kasus ini, Divisi Hubungan Masyarakat dari Jenderal Brigadir Penmas dari Polisi Nasional Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan reli KKEP KKEP juga menghukum Kekuatan Permanen (PTDH) kepada Danyon sebagai Korbrimob Cosmas Cosmas GAE Polisi.
Dia mengatakan pembatasan diberikan karena sesi itu mengatakan cosmas tidak profesional ketika bertanggung jawab atas demonstrasi.
Trunoyudo menyebutkan tindakan tidak profesional Cosmas sebagai pemimpin yang kemudian menyebabkan cedera, Ojol Affan Kurniawan yang meninggal setelah dihancurkan oleh mereka baru -baru ini.
Dalam persidangan, ia mengatakan rapat umum itu juga memberikan enam saksi yang juga berada di dalam mobil yaitu AIPDA Mr, Bribka R, Brigadir DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka Jeb.
“Bentuk dugaan pelanggar di sini telah bertindak dalam ketidakpatuhan dengan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan kematian, nama saudara laki -laki Affan Kurniawan,” katanya.
(TFQ/DMI)