Berita Polri Sebut Kompol Cosmas Tak Profesional Saat Pengamanan Unjuk Rasa

by
Berita Polri Sebut Kompol Cosmas Tak Profesional Saat Pengamanan Unjuk Rasa


Jakarta, Pahami.id

Majelis Sidang Kode Kode Kepolisian Nasional (KKEP) secara resmi memberlakukan sanksi yang tulus Cosmas mengkompilasi kaju gae.

Divisi Hubungan Masyarakat Karo Brigadir Polisi Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi diberikan karena sesi itu dianggap sebagai cosmas tidak profesional sementara bertanggung jawab untuk mengamankan demonstrasi.


Trunoyudo menyebutkan tindakan tidak profesional Cosmas sebagai pemimpin yang kemudian menyebabkan cedera, affan taksi sepeda motor online (Oju), yang terbunuh setelah dihancurkan oleh tikungan mereka.

“Bentuk dugaan pelanggar di sini telah bertindak dalam ketidakpatuhan dengan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan korban, nama saudara laki -laki Affan Kurniawan,” katanya pada konferensi pers pada hari Rabu (3/9).

Selama persidangan, Trunoyudo mengatakan rapat umum itu juga memberikan enam saksi yang juga berada di mobil AIPDA, Bribka R, Brigadir DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka Jeb.

Dalam aksinya, Cosmas dianggap melanggar Pasal 13 Paragraf 1 pp Nomor 1 tahun 2003 Jo Artikel 4 huruf b Jo Artikel 5 Paragraf 1 huruf C Jo Pasal 8 huruf c Nomor 1 Peraturan Polisi Nomor 7 dari 2022.

Berdasarkan keputusan ini, Trunoyudo mengatakan majelis sesi KKEP memberlakukan pembatasan etis, di mana tindakan pelaku dinyatakan sebagai tindakan tercela.

Kemudian pembatasan administrasi dalam bentuk tempat khusus 6 hari dari 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Dalam pembatasan pengakuan, pemecatan itu tidak menghormati sebagai perwira polisi nasional,” katanya.

(TFQ/DMI)