Jakarta, Pahami.id –
Presiden Presiden Republik Indonesia ke -3 BJ HabibieIlham Akbar Habibie membuka suaranya terkait dengan penyitaan mobil Mercedes-Benz 280 SL disita KPK Dalam kasus korupsi dalam pengadaan iklan BJB.
Ilham menjelaskan bahwa mobil itu memang terdaftar atas nama ayahnya. Namun, dia mengatakan mobil itu dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pakar penerbangan mengatakan RK tidak membayar untuk pembelian mobil. Karena tidak dibayar, Ilham akan mengambil mobil kembali.
“Tahun lalu saya menelepon rumah Tuan Ridwan Kamil, bukan diri saya sendiri, ada juga saksi, saya mengatakan bahwa jika ini tidak dibayar dalam waktu dekat, saya mundur dan dia setuju,” katanya setelah diperiksa oleh KPK pada hari Rabu (3/9).
Tetapi ketika diambil, diketahui bahwa mobil itu ada di bengkel. Tetapi mobil tidak dapat diambil dari lokakarya karena RK juga tidak membayar biaya ke lokakarya.
Ilham mengatakan nilai total penjualan setuju dengan RP2,6 miliar, RK hanya membayar setengah atau RP1,3 miliar. Dia mengatakan proses pembelian dan penjualan juga dihentikan setelah kasus hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Segera, ada KPK, kami tidak tahu apa -apa tentang KPK karena ini bukan urusan kami,” katanya.
Pada waktu itu Ilham mengatakan bahwa KPK sangat profesional dan ia sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum.
“Dengan mengingat hal ini, saya pikir sistem hukum kami benar -secara sebenarnya diimplementasikan dengan benar, itu bagus,” katanya.
KPK telah mempelajari banyak saksi dalam penyelidikan kasus ini. Salah satunya adalah Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Budi menjelaskan bahwa Lisa telah dieksplorasi tentang aliran dana non -konstruksi yang dikelola oleh sekretaris perusahaan BJB Bank. KPK juga berencana untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sejauh ini ada lima tersangka yang dinamai oleh KPK.
Mereka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Tersangka belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka dicurigai melanggar Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 dari Korupsi Pemberantasan Undang -Undang (Undang -Undang Korupsi).
Menurut penemuan KPK, diduga ada tindakan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan hilangnya nasional RP222 miliar.
(TFQ/DAL)