Jakarta, Pahami.id –
Pemerintahan Presidensial Amerika Serikat Donald Trump sedang menyiapkan peraturan yang mengharuskan pelancong dari beberapa negara melampirkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir sebelum memasuki AS.
Proposal tersebut, yang diterbitkan pada Selasa (9/12) di Federal Register, akan memengaruhi wisatawan dari 42 negara termasuk Inggris, Prancis, Australia, dan Jepang.
Aturan ini berlaku untuk negara yang tidak memerlukan visa untuk masuk ke AS.
Seperti dilansir AFP, berdasarkan usulan aturan baru, pengumpulan data riwayat media sosial akan menjadi bagian dari aplikasi ESTA (Electronic System for Travel Authorization).
Berdasarkan aturan ini, pelancong yang memasuki AS harus melampirkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir.
Wisatawan juga harus melampirkan beberapa data lain termasuk nomor telepon dalam lima tahun terakhir, alamat email dalam satu dekade terakhir, data pribadi anggota keluarga, dan informasi biometrik.
Aturan tersebut masih dalam tahap usulan dan masyarakat diberi waktu 60 hari untuk memberikan kritik dan saran terhadap usulan tersebut.
Pemerintahan Trump telah memperketat pembatasan masuk ke Amerika sebagai bagian dari tindakan keras terhadap imigran.
(DNA)

