Jakarta, Pahami.id –
Pusat Pengelolaan Kompleks Gejolak Bung Karno (Pppkgbk) menyatakan akan mengelola lahan tersebut Hotel Sultan Untuk kepentingan masyarakat setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang disebut-sebut berdiri di atas tanah negara yang secara sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tanah dan bangunan yang dikembalikan ke Tanah Air akan dikelola secara maksimal sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangannya, Rabu (10/12).
Rakhmadi mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat legitimasi negara sebagai pemilik sah tanah eks HGB.
Keputusan segera ini memungkinkan pemerintah untuk segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Keputusan ini juga sejalan dengan keputusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023, ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Nasional Setya Utama mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, tanah Hotel Sultan mempunyai nilai sejarah dan merupakan aset negara.
“Tanah bekas HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset nasional yang diperoleh pemerintah untuk penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini mempunyai nilai sejarah dan kebanggaan bangsa.
Sebagai informasi, melalui dua kasus bernomor 208/pdt.g/2025/pn.jkt.pst. dan 287/pdt.g/2025/pn.jkt.pst, hakim menyatakan negara adalah pemilik sah atas tanah dan hotel Sultan di kawasan kompleks GBK.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa HGB Hotel Sultan telah dicabut demi hukum sejak tahun 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan keputusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Ke depan, Kementerian Sekretariat Nasional dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat pertemuan, insentif, konferensi, konferensi, pameran (MICE) untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, negara, dan negara.
Di sisi lain, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Negara (Mensneg) terkait tanah Hotel Sultan.
Meski demikian, Kementerian Sekretariat Nasional dan PPKGBK menyatakan keputusan PTUN hanya bersifat administratif dan tidak menghalangi atau mempengaruhi upaya pembersihan lahan Hotel Sultan.
Putusan TUN tersebut bersifat administratif, yang menurut saya tidak dapat menghalangi atau mempengaruhi upaya pelaksanaan kekosongan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata 208/pdt.g/2025 pada tanggal 28 November 2025, kata Jaksa Agung dan PPGBK secara TOTAL.
(FRA/DIS/FRA)

