Berita DPR Respons Usul Pandawara: Hutan Tak Bisa Diperjualbelikan

by
Berita DPR Respons Usul Pandawara: Hutan Tak Bisa Diperjualbelikan


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman Bicara tentang ide kelompok Pandawara yang mengajak masyarakat untuk membeli hutan bersama-sama untuk mencegah konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit atau lahan industri.

Alex menjelaskan, sesuai aturan, hutan tidak bisa diperjualbelikan. Namun, menurutnya ide tersebut bagus dan bisa dijadikan sebagai gerakan masyarakat untuk menjaga dan merawat hutan.

“Dengan hutan legal tidak bisa diperjualbelikan, ide bagus ini mungkin bisa digunakan untuk menjaga & menjaga hutan,” kata Alex saat dihubungi, Rabu (10/12).


Ia mengatakan, masyarakat kemudian bisa membentuk gerakan restorasi hutan, atau menyediakan teknologi pemantauan hutan, meski dalam skala kecil.

Misalnya untuk restorasi hutan dan penyediaan teknologi yang bisa mendeteksi pembukaan hutan meski dalam skala kecil, ujarnya.

Larangan jual beli hutan tertuang dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999. Pasal 50 melarang setiap orang menggarap, memanfaatkan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sedangkan Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa seluruh hutan dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah.

Alex mengatakan setiap kejadian pada dasarnya memunculkan ide untuk mencari solusi. Namun, beberapa dari ide-ide ini hanya pada tingkat konseptual.

Menurut Alex, ide Pandawara membeli hutan tersebut berawal dari niat baik. Gagasan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang pro terhadap kelestarian lingkungan.

“Ide kerja sama pembelian hutan ini berangkat dari niat baik, gerakan ini harus menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perlindungan hutan sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.

Pandawara yang merupakan kelompok aktivis lingkungan muda asal Bandung mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama-sama membeli hutan yang terancam diubah menjadi perkebunan kelapa sawit atau lahan industri.

Ide ini disampaikan melalui postingan Instagram tepat di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera terkait deforestasi besar-besaran. Unggahan tersebut juga menyertakan ‘Yu Ah First Ceban’ melalui link donasi di biografi akun.

“Saya bermimpi, tiba-tiba saya berpikir bagaimana jika masyarakat Indonesia Bersatu berdonasi untuk membeli hutan agar tidak diubah,” tulis Pandawara melalui akun Instagram @pandawaragroup, Kamis (4/12).

Usulan ini pun langsung viral dan mendapat banjir dukungan masyarakat, salah satunya kesediaan menyumbang Rp 1 miliar dari musisi Denny Caknan.

(FRA/THR/FRA)