Berita 2 Perwira TNI AD Penganiaya Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara

by
Berita 2 Perwira TNI AD Penganiaya Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara


Kupang, Pahami.id

Dua petugas pertama yang terlibat dalam kasus penganiayaan mengakibatkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namodijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan pemecatan dari dinas Tentara Indonesia.

Kedua petugas tersebut adalah Letjen Inf. Made Juni Arta Dana dan Letkol Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Permohonan hukuman sembilan tahun diajukan jaksa militer dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12).

Tuntutan terhadap kedua perwira tersebut lebih tinggi dibandingkan 15 prajurit TNI dan AD yang dituntut enam tahun penjara dan pemecatan oleh jaksa militer.


Ke-17 terdakwa TNI AD yang sedang menjalani sidang penuntutan bertugas di Yonif Teritorial 834/Waka Nga (Yonif TP 834/Wm) NageKeo. Mereka terlibat penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard Wellington Bulan.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah empat hari dirawat di RSUD Aeramo Nagekeo.

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer yaitu dengan sengaja memukul dan menindas bawahannya serta menyebabkan kematian, yang dilakukan secara bersamaan dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat 1 KUHP, Persimpangan ayat KUHP Persimpangan “Kami mohon agar terdakwa dipidana dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 26 KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata jaksa militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan dakwaan di hadapan 17 terdakwa.

JPU kemudian membacakan dakwaan terhadap 17 terdakwa yang tercantum dalam berkas nomor 41-k/pm.III-15/AD/X/2025. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan 15 orang divonis enam tahun penjara dan dua orang lainnya divonis sembilan tahun penjara.

Terdakwa juga wajib mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas periklanan TNI.

Berdasarkan pantauan Pahami.id.com di Kantor Pengadilan Militer III-15 Kupang, sidang beragendakan penuntutan berkas perkara nomor 41 k/pm.iii 15/ad/x/2025 dengan 17 terdakwa dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua orang hakim anggota.

Sedangkan tiga petugas yang membacakan tuntutan secara bergantian adalah Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Dilmil III-15 Kupang ini juga dihadiri keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, termasuk orang tua korban, Sebepner Paulina Mirpey dan Pelda Kristian Namo.

Para terdakwa yang divonis enam tahun penjara antara lain:

1.SERTU THOMAS DESAMBERIS AWI
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Prajurit Abner Yeterson Nubatonis
5. Serta Rivaldo de Alexandro Kase
6. Prajurit Immanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Penjualan Pratu Rofinus
9. Emanuel Joko Huki pribadi
10. Prajurit Ariyanto Asa
11. Bantal Jamal Pribadi
12. Yohanes Prajurit Viani Ili
13. Pratu Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus
15. Saingan Prajurit Yulianus, Ola Baga

Sementara itu, menurut Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten CHK Damai Chrisdianto mengatakan ada persidangan dengan agenda penuntutan berkas perkara nomor 40-k/pm.III 15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal dan perkara nomor 42-K/PM.III 15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa akan disidangkan pada Kamis (11/12).

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 orang terduga prajurit TNI yang bertugas di Yonif Teritorial 834/Waka Nga sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky.

Prajurit Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Pembangunan Daerah 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/Wm) Nagekeo tewas akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya di asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Ia menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa kembali ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya, yakni Serma Kristian Namo dan ibunya Sebepner Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari terbaring di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara militer. Sebelum upacara wajib militer dilaksanakan, terlebih dahulu didahului dengan upacara pemakaman yang dipimpin oleh Pendeta Lenny Walungguru dari Gmit Batu Karang Kuanino.

(eli/tidak)