Berita Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada

by
Berita Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada


Makassar, Pahami.id

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Penyidik ​​telah menetapkan kami sebagai tersangka kasus dana Pilkada,” kata Kepala Reserse Khusus Konawe Utara, ASWAR dalam rilisnya, Rabu (10/12).

Kasus ini bermula saat KPU Konawe Utara menerima dana hibah sebesar Rp45 miliar. Namun berdasarkan hasil perkara, diketahui kami menyalahgunakan jabatan sehingga ditemukan adanya kerugian negara dan ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan hasil perhitungan diketahui kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk Pilkada 2024, namun tersangka menggunakannya untuk keperluan pribadinya, ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kami tidak menghadiri undangan penyidik ​​Kejaksaan Konawe Utara dengan alasan sakit. Namun, jaksa akan memanggil kami untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Tidak hadir karena sakit, namun akan dilakukan panggilan balik. Apabila tidak kooperatif maka tim penyidik ​​akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, AS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Persimpangan Pasal 18 ayat (1) Huruf b Persimpangan Pasal 3 Persimpangan Pasal 18 ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tipikor.

(miR/isn)