Jakarta, Pahami.id —
The Equal Institute menolak revisi UU No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (hukum TNI). Mereka menilai peninjauan tersebut mengubah reformasi.
Setara menyoroti perubahan pasal 39 yang menghapus larangan berusaha bagi prajurit TNI. Mereka juga menyoroti pasal 47 yang memperluas kewenangan prajurit TNI untuk menduduki jabatan publik.
Perubahan yang diusulkan dalam dua pasal tersebut berpotensi membalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang terus dipertahankan, kata Setara Institute dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).
Equals tidak setuju dengan alasan artikel tersebut dibuang karena banyak tentara yang membantu keluarga dalam usaha tokonya. Setara menganggap alasan ini salah.
Menurut mereka, pencabutan larangan tersebut justru membuka pintu bagi keterlibatan TNI dalam dunia usaha. Mereka khawatir hal ini akan membuat TNI menjadi tidak profesional.
“Hal tersebut justru dapat berdampak pada keterlibatan dalam kegiatan usaha yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalisme, dan berpotensi menjerumuskan TNI ke dalam praktik buruk dalam kegiatan usaha, seperti menjadi kedok badan usaha,” kata Setara.
Terkait perluasan departemen publik TNI, Setara menyinggung adanya dwifungsi TNI. Hal ini sebenarnya telah dicoba untuk dihilangkan melalui reformasi.
Meski tidak terkait langsung dengan politik praktis, namun perluasan jabatan publik prajurit TNI dapat membuka akomodasi politik bagi militer, tulis Setara.
Mereka menambahkan, “Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang politik karena seluruh ruang K/L dibuka berdasarkan kebijakan Presiden yang sebenarnya merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilu.”
Sebelumnya, revisi UU TNI tengah digulirkan di DPR. Kritik bermunculan dari berbagai kalangan, terutama terkait kembalinya dwi fungsi TNI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto membantah menghidupkan kembali dua fungsi TNI tersebut. Ia mengatakan, peran TNI dalam politik seperti pada masa Orde Baru tidak akan terulang kembali.
“Dalam pembahasan nanti kita tidak akan masuk ke dalam norma [dwi fungsi] Itu. Isinya juga begitu, kata Hadi usai Sidang Umum RUU Polri dan TNI di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7).
“TNI tidak punya wakil di DPR. Tidak lagi punya dua fungsi. Itu masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah,” ujarnya.
(dhs/pua)