Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menggantikan anggota Hakim Anggota atas nama Ali Muhtarom tentang kasus korupsi gula gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) untuk periode 2015-2016 Thomas Tricilas Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.
Penggantian setelah Ali Muhtarom dinobatkan sebagai salah satu tersangka dalam korupsi dan/atau kepuasan terkait korupsi (CPO) (CPO) atau fasilitas ekspor telapak tangan mentah di Jakarta pada hari Senin (4/14) di pagi hari.
“Karena anggota anggota atas nama Ali Muhtarom tidak dapat dihindari dan tidak dapat menahan lagi, untuk mencoba kasus ini, mereka harus menunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Ketua Hakim Agung Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Pusat Jakarta di Pengadilan Pusat Jakarta pada hari Senin.
Oleh karena itu, Ketua Hakim mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah telah menunjuk Alfis Setiawan untuk menjadi anggota penerus Ali, yang menemani Purwanto Abdullah.
Setelah keputusan pengganti hakim, upaya kasus Tom Lembong diikuti oleh agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus korupsi dalam mengimpor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Tom Lembong didakwa merusak keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, untuk mengeluarkan surat pengakuan atau persetujuan. industri.
Surat impor impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015-2016 dikatakan diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diproses menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong tahu bahwa perusahaan tidak memiliki hak untuk memproses gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut adalah perusahaan gula yang halus.
Tom Lembong juga disebutkan untuk tidak menunjuk perusahaan perusahaan (BUMM) yang dimiliki oleh negara untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi untuk menunjuk Koperasi Koperasi Indonesia (Inkoppol), TNI/Polry.
Dalam tindakannya, Tom Lembong diancam dengan penjahat kriminal yang ditetapkan dalam Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 JIMPO Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan jumlah undang -undang 20 tahun 2001 JO. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.
(Ryn/antara/gil)