Berita RUU Keimigrasian Batasi Pencegahan Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun

by


Jakarta, Pahami.id

Revisi RUU atas perubahan ketiga UU No. 6 Tahun 2011 terkait Imigrasi mengubah jangka waktu maksimal untuk mencegah orang keluar negeri menjadi maksimal satu tahun.

Draf tersebut merupakan salah satu revisi undang-undang yang dikukuhkan sebagai usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (28/5).

Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.comPerubahan jangka waktu pencegahan itu dimuat bersamaan dengan revisi Pasal 97 ayat 1 UU 6/2011.


“Masa pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi tulisan dalam rancangan RUU Keimigrasian.

Peraturan ini berbeda dengan UU Keimigrasian yang berlaku saat ini. Undang-undang Imigrasi saat ini tidak mengatur jangka waktu untuk mencegah keberangkatan dari luar negeri.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ungkapan ‘sewaktu-waktu dapat diperpanjang’ dalam pasal hukum yang ada dihapuskan dan dibatasi untuk diperpanjang paling lama enam bulan.

“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu paling lama 6 (enam) bulan,” bunyi pasal dalam UU Keimigrasian saat ini.

Perubahan batas waktu pencegahan ini tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-IX/2011 lalu.

Putusan tersebut pada dasarnya menyatakan frasa ‘sekali-kali’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai pencegahan bepergian ke luar negeri yang belum dapat dipastikan batas maksimalnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Sebaliknya dapat menimbulkan kesewenang-wenangan pejabat negara seperti Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pejabat lain yang mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka tanpa batas waktu,” mengutip putusan hakim konstitusi dalam putusan tersebut. .

(mnf/wis)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);