Berita Respons Istana soal Beredar Perpres TNI Atasi Terorisme

by
Berita Respons Istana soal Beredar Perpres TNI Atasi Terorisme


Jakarta, Pahami.id

Menteri Sekretaris Pemerintahan Negara Preset Hadi menyikapi beredarnya rancangan Perpres tentang Tugas TNI yang Harus Diselesaikan Kekerasan.

Pras belum bisa memastikan secara pasti apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf tersebut juga belum pasti, alias belum ditetapkan.

“Belum [Fiks],” kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).


Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Pemberantasan Terorisme baru-baru ini beredar ke publik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti rancangan Perpres tersebut. Mereka mengatakan, rencana mereka dalam waktu dekat akan dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Koalisi menilai rancangan Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bermasalah baik secara formil maupun materil.

Secara formal, pasal yang mengatur keterlibatan TNI melalui Perpres yakni Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 justru bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000.

Oleh karena itu, pengendalian keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi teroris melalui Perpres adalah salah dan inkonstitusional, kata koalisi dalam pernyataannya.

Secara materil/substansial, Koalisi menilai rancangan ini berpotensi merugikan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip supremasi hukum.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang terjadinya penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

“Rancangan tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap gerakan masyarakat sipil, termasuk pelajar dan pekerja,” kata mereka.

(mnf/tidak)