Jakarta, Pahami.id –
Laksamana Muda atau Laksda (Purn) TNI, Leonardi mengaku tidak melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan tersebut korupsi Proyek pengadaan satelit slot orbit timur 123 derajat di Kementerian Pertahanan (Kementerian Pertahanan) Periode 2012-2021.
Leonardi, selaku Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode 2015-2017, menyatakan hanya mengikuti perintah atasannya saat melakukan akuisisi satelit.
“Pertama, saya melaksanakan perintah atasan saya dan atasan saya sudah melakukan rapat di depan presiden dengan program ini,” kata Leonardi kepada wartawan, Senin (1/12).
Kedua, saya tidak menerima satu sen pun, saya tidak melakukan suap, ujarnya.
Leonardi juga mengatakan, dalam program pengadaan satelit ini tidak terjadi kerugian nasional. Sebab, anggaran yang direncanakan belum keluar.
“Tidak ada arahan anggaran sama sekali, tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Tiga tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum
Penyidik Ekstensi pada Kejaksaan Agung Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi akuisisi slot orbit satelit 123 derajat bujur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021 kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga tersangka tersebut adalah Gabor Kuti selaku Presiden Navayo International AG, Anthony Thomas van der Hayden sebagai perantara dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Tni Andi Saci Agustiansyah mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Mengenai berkas perkaranya, sudah dinyatakan lengkap oleh tim penyuluhan jaksa.
Andi mengatakan, penangkapan lebih lanjut terhadap tersangka Leonardi akan dilakukan di Polres Laut. Sedangkan tersangka Thomas ditahan di Lapas Salemba karena juga merupakan narapidana kasus lain.
Sementara tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA asal Hongaria diserahkan secara inabstia (secara absensi) karena mereka masih dalam bisnis. Gabor diketahui juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian bukti-bukti yang disampaikan antara lain dokumen pengadaan satelit dan unit peralatan terminal pengguna. Selain itu, terdapat 550 ponsel merek Vestel dan komponen server yang belum terpasang.
Setelah pelimpahan tersebut, kewenangan untuk menangkap dan menangani perkara beralih ke tim perluasan penuntutan kejaksaan militer.
“Untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan (militer) untuk diadili,” kata Andi.
(des/dal)

