Berita KPK Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan

by
Berita KPK Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau Direktur Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Peluang Pegawai Maruli HasoloanSenin (1/12).

Maruli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12).


Selain dia, KPK juga memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2015-2017, Rahmawati.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan HS selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan terkait pengurusan RPTKA.

Pada 26-27 November, penyidik ​​melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi yakni di Kota Batu, Kota Malang, dan Wilayah Kabupaten Malang. Tempat yang dicari adalah dua rumah dan satu lokasi usaha.

Saat itu, penyidik ​​menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik.

Selain itu, pada Senin, 24 November 2025, penyidik ​​juga memeriksa HS yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan dan Pembinaan Kementerian Sumber Daya Manusia pada tahun 2016.

Delapan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka telah ditangkap.

Tersangka yang dimaksud adalah Gatot widiartono selaku Kasubdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Direktorat Jenderal Pembangunan dan PKK Kementerian Kemanusiaan Tahun 2019-2024.

Kemudian Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Kemanusiaan 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang dilantik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kualifikasi PPTKA 2020-Juli telah ditetapkan sebagai Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Dalam kurun waktu 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA sedikitnya Rp 53,7 miliar.

Sejumlah pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan uang kepada negara melalui rekening escrow KPK sebesar Rp8,61 miliar.

Dalam proses yang berjalan, penyidik ​​telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yaitu kantor Kementerian Sumber Daya Manusia, rumah tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor lembaga pengelola TKA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sedikitnya 14 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan tiga sepeda motor.

Sebuah sepeda motor disita dari Risharyudi Triwibowo yang merupakan staf khusus mantan Menteri Hak Asasi Manusia Ida Fauziah. Risharyudi saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf E atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fra/ryn/fra)