Berita Rakor Kelembagaan 2025, Wabup Klaten Ikut Bahas Reformasi Birokrasi

by
Berita Rakor Kelembagaan 2025, Wabup Klaten Ikut Bahas Reformasi Birokrasi


Jakarta, Pahami.id

Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menghadiri rapat koordinasi kelembagaan dan kepengurusan yang digelar Pemda Jateng di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (29/10). Dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Klaten berkomitmen mengikuti arah baru birokrasi Jateng.

Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Menteri Panrb Rini Widyantini, Bupati dan Walikota se-Jateng, serta pejabat daerah terkait.

Mengusung tema “Evaluasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah Daerah”, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi agar lebih efisien, efektif dan beradaptasi dengan dinamika perubahan.


Dalam arahannya, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya integrasi dan kerja sama lintas sektor dalam penguatan tata kelola daerah. Ia mengatakan penataan kelembagaan di Jawa Tengah pada tahun 2025 telah membawa hasil nyata berupa efisiensi struktural organisasi.

“Daerah Jawa Tengah telah menerapkan pemerintahan terpadu dengan menggandeng semua pihak untuk membangun daerah. Penataan kelembagaan pada tahun ini dilakukan berupa penggabungan beberapa urusan pada kategori pekerjaan umum dan pertanian, sehingga jumlah OPD berkurang dari 35 menjadi 34,” ujarnya.

Selain itu, cabang pelayanan juga dikurangi dari 39 menjadi 36 lembaga, serta unit pelaksana teknis (UPT) dari 153 menjadi 139 unit.
Luthfi juga menjelaskan, terdapat 14 sekolah percontohan yang telah beroperasi di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai bentuk inovasi pemerataan pendidikan di wilayah tersebut.

Sementara itu, Menteri Panrb Rini Widyantini dalam paparannya menjelaskan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi mencakup tiga pilar utama, yaitu:

1. Menyederhanakan struktur organisasi, dengan memangkas tingkat unit administrasi agar lebih ramping dan responsif.

2. Pemerataan jabatan, melalui pengangkatan pejabat administrasi pada jabatan fungsional yang setara.

3. Penyesuaian sistem kerja, dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan elektronik (SPBE).

Rini menambahkan, manfaat penyederhanaan birokrasi kini semakin terasa, baik dalam kecepatan pengambilan keputusan, peningkatan koordinasi antar unit, dan digitalisasi pelayanan publik.

“Budaya kerja ASN kini mulai berubah dari yang bersifat struktur menjadi lebih profesional dan beradaptasi dengan perubahan,” kata Menteri Panrb.

(ori/ori)