Jakarta, Pahami.id –
Seorang pria asal Indonesia didakwa dalam kasus tersebut Pembunuhan Istrinya ada di Singapura. Pria berusia 41 tahun bernama Salehuddin resmi didakwa pada Sabtu (25/10).
Peristiwa tragis yang terjadi di sebuah hotel di kawasan China Square ini menarik perhatian publik, apalagi para pelaku meminta agar kasus tersebut disidangkan di Indonesia.
Salehuddin didakwa menyebabkan kematian istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di Capri oleh Kamar Hotel Fraser China Square pada 24 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00-05.00 waktu setempat.
Meluncurkan Cna Pada Sabtu (25/10), korban ditemukan tak sadarkan diri di kamar hotel pada Jumat (24/10) pagi. Tim medis yang datang ke lokasi menyatakan Nurdia telah meninggal dunia.
Dalam persidangan, Salehuddin yang mengenakan kaos polo merah tampak tenang. Dengan bantuan penerjemah, ia mempertanyakan kemungkinan proses hukum terhadap dirinya dilakukan di Indonesia, bukan di Singapura.
Namun Hakim Distrik Tan Jen Tse menjelaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal sehingga belum ada permohonan yang dapat dipertimbangkan.
Mendengar hal itu, Salehuddin protes dan mengaku terancam hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan untuk observasi kejiwaan selama tiga minggu. Hakim mengabulkan permintaan tersebut.
Pada pukul 07.40 di hari yang sama, Salehuddin mendatangi Kantor Polisi Bukit Merah Timur dan mengaku membunuh istrinya, menurut keterangan resmi kepolisian Singapura.
Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan, pria tersebut menghadapi hukuman mati, menurut hukum Singapura.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
(Kri)

