Yogyakarta, Pahami.id —
Polda Yogyakarta menetapkan 15 orang sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Tersangka membuat skenario untuk menutupi kejadian seperti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pelaku menganiaya korban hingga tewas dan membuat skenario seolah-olah kematian tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Dari 15 tersangka tersebut, polisi hanya berhasil menangkap sembilan pelaku.
“Orang-orang ini (pelaku) membuat skenario yang terinspirasi dari kasus Vina. Mereka menonton televisi dan terinspirasi dari kasus Vina Cirebon,” Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio di Polda DIY, Kamis (18/7).
Probo mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial F asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dibawa orang tak dikenal ke RS Bethesda Lempuyangwangi, Sabtu (17/8) dini hari.
Saat itu, petugas medis mendapat informasi bahwa F yang terluka baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas di sekitar Waduk Langensari, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Informasi tersebut juga disampaikan kepada ayah korban berhuruf M yang menyusul ke rumah sakit pada pagi harinya. Sehari kemudian atau Minggu (18/8), kondisi korban kritis dan akhirnya meninggal dunia.
Namun, kata Probo, M merasa curiga karena dokter RS Bethesda menemukan bekas luka akibat pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala dan bekas luka bakar rokok di bagian wajah.
Setelah itu, M berinisiatif membuat laporan ke Polda DIY. Laporan ini ditindaklanjuti oleh petugas lalu lintas Polsek Gondokusuman yang melakukan sidak di lokasi kejadian dan tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas di sekitar Waduk Langensari.
Bermula dari situ, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil memperoleh identitas orang tak dikenal yang membawa korban ke RS Bethesda berdasarkan kamera pengintai atau rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarahkan polisi kepada kedua pelaku. Pengamanan dan pemeriksaan terhadap keduanya kemudian mengarahkan petugas ke tujuh pelaku lagi.
Sembilan pelaku yang berhasil ditangkap terpisah antara lain GRS, YA, SP, SA, RA, NG, YD, AD, DN dan WS. Mereka bekerja sebagai juru parkir, buruh harian lepas dan ada pula yang masih berstatus pelajar.
Probo membenarkan sembilan orang tersebut bersama enam orang lainnya yang berstatus pengungsi menjadi korban penganiayaan di MU Futsal, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (16/8) siang hingga malam.
Kesembilan orang ini, kata Probo, beberapa kali memukul dan menendang korban. Salah satunya juga mengambil uang korban untuk membeli minuman keras.
Beberapa orang lainnya terlibat aktif dalam menciptakan skenario bahwa F mengalami kecelakaan di jalan raya, seperti menimbulkan kerusakan ponsel serta sepeda motor korban.
“Hasil keterangan tersangka, korban sering mengadu antar kelompok satu, dua, dan tiga. Sekaligus saya jelaskan. Jadi pelakunya ada tiga kelompok, yaitu kelompok parkir Futsal MU, Djemari (pijat refleksi), dan Lempuyangan (daerah). Kalau korban salah satu kelompok parkir, dia sering mengeluh tentang kelompok parkir di sana seperti ini,” kata Probo.
Menurut Probo, selain bekerja sebagai juru parkir di tiga lokasi bersama tiga kelompok tersebut, korban sendiri juga merupakan seorang pengemudi ojek online.
Lanjut Probo, saat ditemui rombongan parkir, mereka saling membuktikan bahwa apa yang disampaikan korban tidak benar. Pada Jumat malam, dua kelompok sedang bertemu saat korban datang ke Futsal MU. Merasa sakit hati karena diadu, kedua kelompok kemudian menganiaya korban, disusul kelompok lain yang datang kemudian.
“(Dilecehkan) sampai malam itu, sampai dimasukkan ke kamar (ruangan MU Futsal), dipukuli di dalam kamar, lalu (Sabtu) dini hari dibawa ke rumah sakit. Itu dimulai pukul 15.30-22.00 WIB secara bergantian, katanya.
Probo mengatakan, polisi berhasil menemukan bekas darah di karpet ruang Futsal MU. Ada pula ember dan sendok yang digunakan sebagai wadah air untuk mencuci muka korban sebelum membawanya ke rumah sakit.
Hasil autopsi menyimpulkan penyebab kematian karena adanya benda tumpul dan di kepala yang menyebabkan pendarahan di atas otak dan di bawah selaput keras dan di dalam otak. Jadi terjadi pendarahan dan itulah penyebab kematiannya, ujarnya.
Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka, yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 353 ayat (3) KUHP sub Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) . ) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) sampai 3e KUHP atau 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukumannya tergantung peran masing-masing tersangka dan maksimal penjara seumur hidup.
Harapan saya, pelaku-pelaku lain yang belum ditangkap segera menyerahkan diri, karena kita akan terus mencarinya dan kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur, ujarnya.
(kum/fra)