Jakarta, Pahami.id —
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pemindahan tahanan Serge Areski Atlaoui akan digelar Selasa (4/2) mendatang.
Ia mengatakan, pemindahan narapidana kasus narkotika akan dilakukan segera setelah pemerintah Prancis secara resmi menyetujui ketentuan Pengaturan Praktis yang diajukan pemerintah.
Proses transfer akan segera dilakukan dan telah disepakati jadwal transfer akan dilakukan pada 4 Februari, ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/1).
Yusril mengatakan, dalam perjanjian tersebut, pemerintah Prancis juga menghormati putusan pidana yang diberikan pengadilan kepada Serge.
Kemudian, kata dia, pemerintah Prancis akan menyesuaikan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 30 tahun sesuai aturan yang ada.
“Pemerintah Prancis telah memberi tahu kami bahwa dalam kasus kejahatan yang sama, yang di Indonesia hukumannya adalah hukuman mati, di Prancis hukumannya paling lama 30 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2024, Yusril menjelaskan Prancis telah mengirimkan surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui. Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imipas Indonesia.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada 2005. Ia berkali-kali mengajukan grasi kepada pemerintah Indonesia, namun upaya tersebut gagal.
Eksekusi Serge Atlaoui pada tahun 2015 telah ditunda sehingga orang Prancis tersebut tetap berada di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui baru-baru ini dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Salemba karena penyakit kanker.
(tfq/tidak)