Jakarta, Pahami.id –
POLISI Tetapkan dua tersangka operator pabrik obat Rumah atau Laboratorium klandestin Tembakau sintetis di wilayah sentul, Jawa Barat.
Direktur Undang -Undang Investigasi Kriminal Jenderal Brigadir Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan jaringan adalah hasil operasi dengan polisi distrik Jawa Barat dan polisi Bogor.
Dalam hal ini, Mukti mengatakan kedua tersangka ditangkap dengan HP awal (33) dan AA (23). Keduanya bertindak sebagai operator yang menghasilkan tembakau sintetis di laboratorium sentul.
“Kedua tersangka bertindak sebagai orang yang memproduksi obat -obatan dalam bentuk tembakau sintetis,” katanya dalam konferensi pers pada hari Rabu (5/2).
Mukti mengatakan penyelidik juga menyita bukti dalam bentuk 50 kotak bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintetis. Nilai bukti yang disita mencapai Rp350 miliar.
Mukti menjelaskan bahwa dalam penyamaran operasi, pelaku sengaja memilih tempat di daerah perumahan sehingga peralatan tidak terdeteksi.
“Saat ini ada dua pengungsi dengan awal B dan E masih dalam upaya ini. Keduanya memainkan peran dalam mengendalikan produksi tembakau sintetis,” katanya.
Dengan tindakan mereka, kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 113 paragraf (2) dan/atau Pasal 114 paragraf (2) dan/atau Pasal 112 paragraf (2) bersamaan dengan Pasal 132 paragraf (1) dari 35 – Nomor hukum RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup.
(TFQ/FRA)