Berita Polisi Sumut Aniaya Pengendara, Alami Gangguan Jiwa Berat Sejak 2001

by
Berita Polisi Sumut Aniaya Pengendara, Alami Gangguan Jiwa Berat Sejak 2001


Medan, Pahami.id

Penyalahgunaan oleh anggota Polda Sumut (Sumut) Dengan pangkat Bripda berinisial G terhadap pengendara sepeda motor yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Ferry Walintukan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terlihat anggota polisi aktif yang menganiaya pengemudi telah menderita gangguan jiwa berat atau skizofrenia sejak tahun 2001.


Penganiayaan yang dilakukan Bripda G dan sempat viral beberapa waktu ini terjadi di depan Mapolda Sumut, Kota Medan, Selasa (18/11) sekitar pukul 12.50 Wib. Korban penganiayaan adalah ALP, pegawai AVSEC Bandara Kualanamu yang sedang berpapasan dengan sepeda motor di lokasi.

Ferry mengatakan, korban dirawat di rumah sakit, sedangkan Bripda G juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan untuk mendapat perawatan medis.

Bripda G dibawa ke RS Jiwa Prof Ildrem. Korban sendiri berobat ke RS Columbia Asia. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, kata Ferry, Kamis (20/11).

Ferry menjelaskan, meski mengalami gangguan jiwa, Bripda G diketahui tidak pernah melakukan perbuatan berbahaya. Bripda G, kata dia, tetap menjalankan tugas sehari-hari seperti anggota lainnya sehingga tidak terdeteksi membutuhkan perawatan khusus saat ini.

“Bripda G tidak pernah melakukan tindakan yang membahayakan, selama ini dia aktif menjalankan tugasnya sehingga yang bersangkutan tidak dirawat,” jelasnya.

Sementara itu, dokter spesialis gangguan jiwa RS Bhayangkara Medan, dr Superida Sp.KJ mengatakan, Bripda G sudah lama menderita skizofrenia paranoid atau gangguan jiwa berat.

Mengutip dari berbagai sumber, gangguan jiwa ini ditandai dengan gejala seperti delusi dan halusinasi, di mana penderita sering merasa ada orang lain yang ingin melawan atau memusuhi dirinya. Gangguan jiwa ini mempengaruhi kemampuan penderitanya dalam membedakan kenyataan dan imajinasi.

“Ada beberapa faktor yang membuat seseorang bisa menderita skizofrenia, antara lain tekanan mental, faktor ekonomi, tuntutan pekerjaan, faktor keluarga dan lain sebagainya,” kata dr Superida.

Menurutnya, Bripda G yang mengidap skizofrenia akut bisa melakukan tindak pidana bila ada pemicunya. Namun sejauh ini Bripda G tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Dia tidak pernah melakukan kejahatan, kami mengobatinya dengan diagnosa skizofrenia, yaitu gangguan jiwa berat sehingga emosinya pasti tidak stabil,” ujarnya.

Superida mengatakan, Bripda G mengidap gangguan jiwa sejak tahun 2001. Bripda G sudah lama berpisah dengan istrinya sehingga memperparah kondisi anggota polisi yang pernah bertugas di Brimob Polda Sumut itu.

“Bripda G berpisah dengan istrinya, mungkin karena gangguan jiwa yang menyebabkan istrinya meninggalkan beban Bripda G yang semakin berat sehingga terkadang ada faktor tertentu yang menyebabkan kesehatan mental Bripda G terguncang,” jelasnya.

Diketahui, aksi Bripda G yang mengenakan seragam olahraga Polda Sumut menyerang seorang pengemudi jalan di depan Polda Sumut menjadi viral di media sosial. Bripda G menganiaya korban ALP terutama di bagian kepala dan mengumpat dengan kalimat ancaman.

Berdiri, kamu berdiri, kamu sudah selesai, aku lebih jahat dari kamu, kamu berdiri, kamu sudah selesai, jangan percaya padamukata Bripda G dalam rekaman viral tersebut.

(FNR/Anak-anak)