Berita Alasan Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM oleh Polri

by
Berita Alasan Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM oleh Polri


Jakarta, Pahami.id

Mabes Polri Membatalkan penugasan pejabat senior (PATI) Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (SMS).

Produksi ini merupakan salah satu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, salah satu pertimbangan mundurnya Argo karena masih dalam proses orientasi untuk berpindah jabatan di Kementerian UMKM.


Kembali ke Polri dalam rangka pengembangan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Irjen Pol tertanggal 20 November 2025, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan saat ini tim gugus tugas yang dibentuk Irjen Pol juga terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dia menjelaskan, Satgas selanjutnya akan mempelajari prinsip mutasi jabatan polisi di luar struktur organisasi Polri.

Tim Satgas sekaligus terus melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan institusi terkait. Hal ini merupakan komitmen Polri untuk melaksanakan putusan hukum secara konsisten demi kepentingan negara dan bangsa, kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika seorang anggota polisi ingin menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut merupakan hasil permohonan perkara Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang diminta oleh Syamsul Jahidin (Mahasiswa/Pengacara) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan Syamsul-Adrianus yang meminta pengadilan menguji substansi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Kabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Sedangkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Irjen Pol.. “

“Secara substansial kedua ketentuan tersebut menekankan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat memangku jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, ”ujarnya.

(des/fr)