Jakarta, Pahami.id –
Kepala Unit Investigasi Kejahatan Polisi Metro Jakarta Utara Akbp Benny Cahyadi mengatakan pengungsi kasus ini Tipuan Jefrey Rarun yang menyeret (54) karena tersangka akan dihentikan (sp 3).
“Kasus ini akan menjadi SP3 karena tersangka meninggal,” kata Benny ketika dihubungi oleh wartawan pada hari Sabtu (3/21), dikutip dari Momentscom.
Selain itu, Benny mengatakan kantor polisi menghubungi wartawan dalam kasus penipuan. Polisi, katanya, akan mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan penyelidikan (SP3) karena tersangka meninggal.
“Kami telah menghubungi wartawan, sebagai proses (SP3),” katanya.
Jefry Rarun dilaporkan ke Polisi Metro Jakarta Utara pada tahun 2023. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa beberapa saksi.
Polisi juga menyebut Jefry Rarun sebagai tersangka beberapa kali, tetapi dia tidak hadir.
Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah menerima informasi tentang kehadiran Jefry di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Namun, ketika polisi pulang, Jefry Rarun tidak ditemukan. Polisi juga bertemu dengan sepupu Marcelino Rarun.
Sementara itu, Jefry ditemukan tewas di rumah. Ketika ditanya Marcelino mengklaim telah membunuh dan menerjemahkan Jefrey pada bulan Desember 2023. Dia kemudian menyimpan tubuhnya di lemari es sampai dibekukan.
Polisi berkonsultasi dengan Marcelino untuk membuka lemari es. Mereka kemudian menemukan tubuh Jefrey di lemari es.
Baca lebih lanjut tentang Di Sini.
(Isa/TSA)