Jakarta, Pahami.id —
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga guru di taman kanak-kanak tersebut Sekolah WensenDepok untuk mengusut kasus dugaan tersebut pelecehan anak 2 tahun 9 bulan.
Pemeriksaan terhadap ketiga guru yang bertugas di taman kanak-kanak itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (2/8).
Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga guru yang melakukan aktivitas di lokasi kejadian di sekolah tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan, penyidik masih terus melakukan upaya pengembangan kasus penganiayaan ini. Penyidik, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan KPAI, Kementerian PPPA, dan pihak terkait lainnya.
“(Itu) terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing serangan awalan atau menghindari kemungkinan adanya korban berikutnya, kita juga harus mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Sekolah Wensen sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak. Seorang anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, kondisi korban MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Polisi akan melakukan otopsi psikiatris untuk menyelidikinya.
Sementara korban AMW disebut mengalami dislokasi kaki akibat ditabrak Meita. Selanjutnya, korban akan menjalani autopsi dan rontgen.
Arya mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Meita mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesalahan. Namun polisi masih mendalami hal tersebut termasuk melakukan pemeriksaan psikologis.
“Kita minta motif sementara, yang bersangkutan menyatakan salah ya. Tapi motif spesifiknya nanti kita lihat saat pemeriksaan, termasuk nanti kita periksa yang bersangkutan secara psikologis,” kata Arya.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(des/pm)