Berita Polisi Amankan Dua Pelaku Begal Payudara di Sleman

by


Yogyakarta, Pahami.id

POLISI menangkap dua penjahat merampok payudara yang minggu lalu tampil di kawasan Sleman, Yogyakarta.

Pelaku pertama berinisial IB (21) beraksi pada Selasa (25/6) di kawasan Beran Kidul, Tridadi, Sleman, sekitar pukul 19.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, korban berinisial JSM (20) sebelum kejadian berencana akan jual beli pakaian di Beran Kidul.

Saat itu, korban tiba-tiba didekati oleh sosok IB tak dikenal, namun meminta diantar ke kawasan Denggung. JSM tentu saja menolak permintaan pelaku.

“IB ini (mengendarai sepeda motor) berpapasan dengan korban. Dia melihat ada seorang perempuan di sana sendirian (JSM). Sekitar 100 meter dia menurunkan sepeda motornya. Dia menghampiri korban,” kata Riski di Mapolres Sleman, DIY, Rabu (3/7).

Setelah JSM menolak permintaan tersebut, IB kemudian menjambak rambut korban dan menciumnya secara paksa. Pelaku kemudian meremas payudara korban dan juga ingin mengambil tas JSM.

JSM melakukan perlawanan dengan mencoba membuka tudung jaket pelaku. IB kemudian berusaha melarikan diri, namun korban berteriak minta tolong dan akhirnya pelaku ditangkap sejumlah warga sekitar sebelum diserahkan ke polisi.

“Karena dia (pelaku) frustasi karena masalah keluarga yang menyeretnya,” kata Riski.

Sementara satu perampok payudara lainnya berinisial ASB (23) juga diamankan warga saat sedang tampil di kawasan Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Selasa (30/6) pukul 01.00 WIB.

Pelaku melakukan dua kali aksi dan ditangkap setelah melakukan aksi kedua. “Setelah melakukan perbuatannya terhadap korban pertama, dia berbalik mencari korban lainnya,” Riski.

Riski mengatakan, ASB berhasil ditangkap warga setelah korban melakukan perlawanan dan menahan sepeda motor yang dikemudikan pelaku.

“(Akibatnya) pelaku terhuyung dan terjatuh. Di dekatnya ada security perumahan, kemudian tim security mendekat dan mengamankan ASB,” ujarnya.

Kepada petugas, ASB mengaku perbuatannya berlatar belakang spontan, meski polisi melalui penyelidikan menemukan ada unsur perencanaan di balik perbuatan pelaku.

“Tidak masuk akal kalau dikatakan spontan karena ada dua korban,” ujarnya.

ASB mengaku melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan tersebut. Ia mengaku tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut dan hanya ingin mengendarai sepeda motornya untuk melepas penat sambil beristirahat sejenak sepulang kerja.

“Saya capek cari udara, tapi ada cewek ngeliatin saya, saya kira jorok,” kata ASB yang mengaku menyayangkan perbuatannya.

Baik IB maupun ASB kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tunduk pada Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

(kum/fra)