Jakarta, Pahami.id —
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jaya akan mengundang paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah dua kali tidak hadir pada panggilan pemeriksaan penyidik.
Dirjen Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketika ada dua panggilan penyidik, tersangka tidak muncul memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang baik dan masuk akal, maka ada dua peluang sesuai KUHP. Prosedur.
Menyajikan kekerasan atau melakukan tindakan pemaksaan terhadap yang bersangkutan, ujarnya mengutip di antara.
Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Nanti kami ‘update’, yang jelas kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus yang bersangkutan,” ujarnya.
Ade Safri juga menambahkan, penyidikan penanganan perkara a quo pada 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Toko Bareskrim dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait penanganan perkara tersebut.
“Pada prinsipnya KPK mendukung penuh penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor, Direktorat Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor Polri terkait penanganan kasus Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya. katanya.
Kemudian, dari koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik mengatakan terkait penanganan perkara a quo tidak ada permasalahan atau kendala terkait pemenuhan P19 bagi jaksa penuntut umum di DKI Jakarta. Kantor Kejaksaan. Kantor.
Insya Allah hal ini akan segera kami penuhi, dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidikan penanganan perkara a quo akan terus dilakukan secara profesional, transparan, bertanggung jawab, profesional dan pasti akan selesai, kata dia.
Sebelumnya, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan kliennya tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena sedang belajar agama.
Ia juga mengungkapkan, kliennya diinterogasi sekitar tujuh kali dan dua kali di antaranya saat Firli berstatus saksi.
“Bermula pada tanggal 9 Oktober 2023 saat dikeluarkan surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya, kemudian pada tanggal 23 November 2023 ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sudah kesekian kalinya dilakukan pemanggilan oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya,” ujarnya.
(tim/DAL)