Berita Poin-poin Perkembangan Kasus Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

by

Daftar isi


Jakarta, Pahami.id

Polda Jabar Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Setelah menjalani pemeriksaan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polisi pun menyerahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6).


CNNIndonesia.com telah merumuskan beberapa hal terkait perkembangan kasus Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, sebagai berikut:

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Laporkan ke penyidik ​​Polda Jabar

Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan penyidik ​​Polda Jabar ke Propam Polri karena diduga menghapus beberapa postingan di akun Facebook kliennya.

Laporan tersebut dibuat oleh Sugianti selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dan terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis 20 Juni 2024.

Pengacara Pegi lainnya, Toni RM, mengatakan laporan itu diajukan karena merasa aneh banyak jabatan Pegi yang hilang. Apalagi, hal itu terjadi usai dia ditangkap Polda Jabar.

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyampaikan surat pengaduan terkait hilangnya postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Toni menjelaskan, awalnya akun Facebook Pegi masih bisa ditemukan masyarakat saat ditangkap Polda Jabar. Beberapa postingan Pegi, kata dia, juga sudah disimpan dan disebarluaskan di media sosial.

Namun, saat postingan kliennya berada di Bandung saat pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi tidak ditemukan.

“Saat acara di salah satu TV swasta, saya bertanya kepada penyidik ​​kenapa akun Facebooknya hilang. Lalu tak lama kemudian, akun Facebook itu muncul kembali. Tapi postingannya sudah tidak ada lagi,” kata Toni.

Isi posisi Pergilah

Toni pun membeberkan beberapa postingan di akun Facebook Pegi yang hilang karena diduga dihapus penyidik ​​Polda Jabar.

Diantaranya, status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah dalam perjalanan Bandung’, postingan pada 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mencari nafkah di kota orang’, dan postingan pada 24 Agustus 2016 dengan caption lupa. suasana kampung halaman’.

Toni pun mengatakan, dari komunikasinya dengan Pegi, postingan tersebut hilang setelah penyidik ​​meminta password akun Facebook kliennya.

Bahkan, Toni mengaku Pegi tidak punya akses untuk menghapus postingan di akun Facebooknya karena sudah mendekam di penjara.

“Kami bertanya pada hari kedua saat tes psikologi, ‘Apakah ini akun Facebook Anda?’ dijawab ‘Betul pak’, ‘Kok bapak kehilangan jabatan’ dan dijawab lagi ‘Saya tidak tahu pak’,” ucapnya.

“Saya tanya ‘Apakah masih bisa di penjara, di sel jaga’, jawabannya ‘Tidak Pak’. Saya tanya ‘pernah interogator minta password?’ menjawab ‘Iya pak, saya sudah tanya’,” sambungnya.

Atas dasar itu, Toni meminta Divisi Propam Polri mengusut dugaan pemotongan jabatan tersebut. Sebab, hal tersebut justru merugikan klien dan menunjukkan bahwa proses penyidikan terkesan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Tidak adil kalau penyidik ​​menghilangkannya. Kami menduga jika hal itu dilakukan, maka penyidik ​​akan mengutak-atik barang bukti yang seharusnya tetap dijaga,” ujarnya.

Pergi ke Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Keluarga Pegi dan kuasa hukumnya juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Di KPK, Pegi mengirimkan surat permintaan pengawasan terhadap kasus yang dihadapi kliennya. Melalui surat tersebut, kata Toni, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam sidang praperadilan.

“Kami melihat kasus ini seolah-olah dipaksakan, sehingga ketika kami menggugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang kami miliki yang menurut kami sangat minim. Kami khawatir hakim akan menolak praperadilan klien kami. sidang,” ujarnya di KPK. Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Jadi jika hakim menolak dengan minim bukti seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada korupsi dalam proses praperadilan ini, lanjutnya.

Toni mengatakan, surat yang dilayangkan KPK merupakan bentuk upaya preventif mencegah terjadinya korupsi dan bisa memantau segala sesuatunya mulai dari Kapolda Jabar hingga hakim yang mengadilinya.

“Aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini tentunya tergugat mulai dari Kapolri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar hingga penyidik, kemudian Pengadilan Negeri Bandung mulai dari ketua pengadilan hingga hakim. hakim yang bertugas,” kata Toni.

Sama seperti di KPK, Pegi juga meminta MA melalui Badan Pengawasan MA mengawasi sidang praperadilan agar berjalan adil dan obyektif.

Toni mengatakan, permintaan tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan kekhawatiran karena ia yakin bukan Pegi pelakunya. Sebab, DPO-nya adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.

Oleh karena itu, lanjut Toni, upaya kunjungan ke MA ini bertujuan untuk mencegah hakim praperadilan memaksanya menetapkan status hukum tersangka Pegi Setiawan melalui praktik korupsi.

Upaya ini dilakukan agar hakim tidak memaksa hakim menentukan sah tidaknya penetapan tersangka. Misalnya dengan suap dan sebagainya, ujarnya.

Oleh karena itu kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Mahkamah Agung, untuk melakukan pengawasan terhadap proses persidangan, agar putusannya adil, objektif, dan tidak memihak, lanjutnya.

menyelidiki penghalangan keadilan

Di sisi lain, Polda Jabar tengah mengusut dugaan menghalangi keadilan atau menghambat penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Soal hasil dari proses penanganan obstruksi keadilan ini tentu masih berjalan. Jadi terkait hal ini saya belum bisa mengatakan bagaimana hasilnya, karena ini masih dalam proses. Kami pastikan. Kami akan berusaha mengungkap kejadian ini secara gamblang,” kata Humas Polda. Komisaris Besar Jawa Barat Jules Abraham Abast, Kamis (20/6).

Namun Jules enggan memberikan keterangan terkait dugaan atau anggapan menghambat penyidikan.

Tentu masih ada kaitannya (dengan kasus Vina Cirebon). Ini bagian dari proses pembongkaran, menjelaskan lebih jelas kejahatan yang terjadi, ujarnya.

Soal siapa saja yang menjadi objek tentunya proses penyidikan masih berjalan, tentu masih menunggu dan saya belum bisa mengatakannya saat ini, tambah Jules.

(des/fr)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);