Berita PKB soal PPN 12 Persen ke Barang Mewah: Keberpihakan pada Rakyat

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKL) Muhaimin Iskandar kata keputusan Presiden Prabu Subianto mengenakan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah menunjukkan sikap pro rakyat.

Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN atas barang mewah. Selain itu, PPN tetap sebesar 11 persen. Kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, telur, sayur mayur, susu dan jasa lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan transportasi tetap dikecualikan dari PPN “Ini wujud dukungan Presiden Prabowo kepada rakyat,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).

Ia mengucapkan terima kasih atas komitmen Prabowo untuk mensejahterakan negara melalui sistem perpajakan yang adil.


“Dalam rangka mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Muhaimin yakin langkah tersebut bisa mewujudkan salah satu Asta Cita Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Ditambah dengan Paket Stimulus senilai Rp38,6 triliun yang masih berlaku, ia optimistis target pemerintah untuk mencapai 0 persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan Tanah Air hingga 5 persen dapat tercapai.

“Tantangan perekonomian global akan semakin sulit di tahun 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pegawai bergaji. di bawah Rp 10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan dan lain-lain,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan hanya menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kelompok barang mewah yang digunakan orang kaya.

Hal itu diungkapkannya usai menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.

“Saya tegaskan sekali lagi, kenaikan itu hanya untuk barang mewah dan jasa bekas yang sudah dikenakan PPN. Barang mewah yang dikonsumsi kalangan atas, misalnya jet pribadi. Itu barang mewah yang digunakan orang-orang berpangkat tinggi, kapal pesiar. kapal, yacht, rumah yang nilainya sangat mewah,” ujarnya.

Artinya, untuk jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN, berlaku tarif tetap yang berlaku mulai tahun 2022, imbuhnya.

(yo/sfr)