Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membenarkan tengah mempelajari kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jason H Laoly tentang surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang Penggantian Sementara (PAW).
Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya tentang surat DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal permintaan fatwa MA tentang perbedaan penafsiran KPU terkait pandangan atau tindak lanjutnya. -meningkatkan suara calon legislatif (Nazarudin Kiemas) yang meninggal dunia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Juru Bicara yang merupakan purnawirawan Polri ini menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Yasonna tidak bersifat politis. Dia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan dari Yasonna untuk melengkapi berkas perkara.
“Saya tidak bisa mengatakan apakah ada unsur politiknya atau tidak, tapi sekali lagi semua saksi yang diperiksa akan ditanya pengetahuannya tentang kejadian tersebut dan keterangan saksi dan tersangka lainnya, atau dijelaskan apakah ada bukti dalam kasus ini. dokumen bukti elektronik,” ujarnya.
Pernyataan KPK ini sama dengan yang disampaikan Yasonna usai menjalani pemeriksaan kemarin, Rabu (18/12) sore.
“Kami minta fatwa, saya tandatangani permohonan fatwa tersebut, karena ada perbedaan penafsiran antara KPU dan DPP terkait perolehan suara calon legislatif yang meninggal,” kata Yasonna.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diangkat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga memberikan suap sekitar Rp850 juta agar bisa masuk DPR menggantikan mendiang Nazarudin Kiemas.
Sempat buron selama bertahun-tahun, awal bulan ini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tahu Harun bahwa dirinya berada di lokasi yang masih bisa diawasi namun belum ditangkap.
“Perlu diperdalam keterangan posisinya, penyidik juga masih menelusuri, mencari, kembali lagi, masih bisa dipantau, itu saja petunjuk yang saya berikan tadi. Bukan berarti saya katakan jelas-jelas dia ada di dalam. atau luar negeri,” kata Tessa, Jumat (12/6) sore.
(ryn/anak)