Jakarta, Pahami.id —
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (pegawai negri Sipil) berinisial PJ (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka penendang kucingSabtu (14/2). Tersangka menendang seekor kucing hingga tewas di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (25/1).
Waktu kematian kucing bernama Mintel itu baru diketahui beberapa hari setelah kejadian, yakni Rabu (28/1).
Perkembangan saat ini. Berdasarkan hasil kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka yang merupakan saudara laki-laki PJ, kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, seperti dilansir Antara. Momen TenggaraSabtu (14/2).
PJ dijerat pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP, jelasnya.
Selain pemilik kucing, sejumlah barang bukti dari tersangka juga telah diamankan. Ini termasuk sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan pada saat itu.
“Sepatu merk Ortuseight, celana pelatihan “Abu-abu, sling bag hitam, kaos merah marun, topi kuning kombinasi merah,” jelas Wawan.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seseorang menendang kucing dengan keras saat berlari di lapangan. Video tersebut diunggah akun Instagram @faridaarz.
Usai menendang kucing tersebut, pria berkemeja oranye yang kini menjadi tersangka itu melanjutkan aktivitas larinya. Pemilik kucing tersebut, Farida, kemudian mengaku kucingnya mati setelah ditendang pria tersebut.
Polisi langsung menyelidiki identitas pelaku yang ternyata berinisial PJ, warga Karang Jati. Sebelumnya, PJ merupakan mantan Aparatur Sipil Negara alias ASN di Pemerintahan Blora.
Dalam proses penyelidikan, PJ mendatangi rumah pemilik kucing tersebut untuk meminta maaf dan menawarkan penggantinya berupa kucing Persia. Namun niat tersebut ditolak oleh pemilik kucing tersebut.
Makanya kami tidak mau diganti dengan kucing baru. Kami ingin akuntabilitas,” kata adik pemilik kucing tersebut, Firda Latifah, Jumat (6/2).
(di dalam)

