Surabaya, Pahami.id —
Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Surabaya memecat dua anggota Satpol PP yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut perjudian daring (judul). Mereka yang dipecat merupakan pegawai honorer atau outsourcing.
Kepala Satpol PP Surabaya Muhmamad Fikser mengungkapkan, ada tiga anggota yang kedapatan melakukan judol, namun hanya dua yang diberikan sanksi berat yakni pemecatan.
“Mereka bukan PNS, tapi outsourcing. Sudah dipecat. Ada dua orang. Yang satu masih bisa dilatih karena ada pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan dan menyelesaikan backlog,” kata Fikser, Senin (24/4). /2014). 6).
Fikser menjelaskan, kasus tersebut bermula saat ia menyelidiki tiga anggotanya yang kerap mangkir kerja selama tiga minggu. Kemudian, dia memanggil orang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengecekan, ketiganya kerap pulang kerja dan tampaknya hal itu dilakukan untuk menghindari tagihan utang dari temannya.
“Kemudian dia dipanggil untuk dimintai keterangan, saat diperiksa ternyata dia mengelak dari tagihan teman-temannya, nilainya bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 500 ribu dan lain-lain,” ujarnya.
Mereka menggunakan uang utang temannya, bahkan dari pinjaman online (pinjol), untuk mendapatkan hak milik. Saat didakwa, ketiga anggotanya menghindar dan tidak masuk kerja.
“Uang yang dia pinjam itu digunakan untuk judi online, jadi kami beri batas waktu untuk menyelesaikannya, tapi dia tidak bisa dan kami pecat,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Fikser kemudian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya. Ia tak ingin kasus headline tersebut terulang kembali di lingkungan Satpol PP Surabaya.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk tidak melalaikan tugasnya dan dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan perjudian online dan game online,” tegasnya.
(frd/chri)