Berita Pemilik Daycare Depok Akui Aniaya Balita Berinisial MK

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengungkap MI sebagai pemiliknya penitipan anak Sekolah Wensen mengaku pernah menganiaya anak berusia dua tahun berinisial MK.

“Yang terlibat mengaku ada di CCTV, jadi tidak membantah, jadi yang melakukan kekerasan terhadap anak kecil ini adalah terduga pelaku yang telah kami tangkap di Mapolres Metro (IPD),” kata Polres Metro Depok. Komisaris Utama. Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).

Arya mengatakan, pihaknya juga menyita rekaman CCTV yang merekam dugaan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, penyidik ​​juga akan meminta pakaian yang dikenakan korban untuk dijadikan barang bukti.


“Dan sementara berdasarkan keterangan saksi, kalau yang lain belum, kami akan minta autopsi, nanti akan kami serahkan untuk autopsi psikologis,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang anak berusia dua tahun diduga ditendang, dipukuli, dan juga ditusuk di Sekolah Wensen, Depok. Peristiwa tersebut dikisahkan oleh ibu berinisial RD.

RD mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu (24/7) setelah mendapat laporan dari seorang guru di sekolah.

RD kemudian memeriksa rekaman CCTV di pusat perawatan tersebut. Alhasil, ia mengetahui fakta bahwa pada Senin (21/7) putranya menjadi korban kekerasan.

“Setelah kami periksa memang ada bukti CCTV. Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapat kekerasan berupa pukulan di beberapa bagian badan, kemudian ditendang di bagian perut hingga terjatuh, kemudian ditusuk di badan. kembali,” katanya.

Selanjutnya, RD mencoba meminta kepastian kepada pihak panti asuhan terkait kejadian yang menimpa putranya. Namun pihak panti asuhan membantahnya.

Sejauh ini belum ada informasi dari Sekolah Wensen. Saat dikunjungi Rabu (31/7), Sekolah Wensen ditutup.

Kini, polisi telah menangkap dan menetapkan MI selaku pemilik taman kanak-kanak sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak.

Dia dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(des/wi)