Jakarta, Pahami.id –
Menko Polkam Hisila Untuk memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap organisasi dan organisasi masyarakat (organisasi massa) yang mengganggu investasi.
“Pemerintah tidak akan ragu untuk meretas semua bentuk organisasi massa dan organisasi yang mengganggu masyarakat dan memiliki potensi untuk mengganggu investasi dan kegiatan bisnis,” kata Budi dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (6/5) malam itu.
Buda menekankan bahwa administrasi administrasi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.
Pemerintah telah membentuk gugus tugas terpadu untuk operasi untuk mengoperasikan organisasi dan organisasi sosial (organisasi massa) yang melecehkan publik dan mengganggu investasi.
Koordinator Kementerian Politik dan Keamanan juga mengadakan pertemuan silang pada hari Selasa yang melibatkan Kementerian Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Kejaksaan Agung, TNI, Poli, Bin, BSSN dan agensi lain untuk membahas masalah ini.
“Ini dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum untuk memastikan investasi dan perjalanan bisnis sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah tidak akan diam pada berbagai bentuk ketertiban umum dan stabilitas sosial,” kata Budi.
Budi mengatakan kehadiran negara harus dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam memberikan kedamaian, menjamin kebebasan beraktivitas, dan mempertahankan iklim bisnis yang sehat dan kompetitif.
Pemerintah, katanya, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikendalikan oleh intimidasi, kekerasan, atau paksaan oleh kelompok -kelompok tertentu.
Pemerintah sadar bahwa tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus terkikis.
“Stabilitas keamanan sangat mendasar bagi pembangunan ekonomi dan kemajuan, oleh karena itu, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan perdamaian publik harus segera ditangani sesuai dengan hukum dan peraturan,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa operasi untuk menangani penerus dan organisasi telah terganggu oleh garis TNI-Poly bersama dengan semua kementerian lembaga, pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.
Dia menekankan bahwa pada dasarnya, pemerintah Indonesia tidak melarang kebebasan sekutu dan dikumpulkan termasuk organisasi massa, tetapi memastikan bahwa semua organisasi untuk disiplin akan mematuhi ketentuan yang relevan.
“Pemerintah juga telah membuka pintu bagi keluhan publik untuk memainkan peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai dan tertib,” katanya.
Komunitas disarankan untuk tidak menolak untuk melaporkan jika mereka menemukan kegiatan yang mencurigakan, ekstensi, retribusi ilegal, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh elemen atau kelompok tertentu.
“Pemerintah tidak akan mentolerir organisasi massa yang bertindak di luar batas hukum, memaksa kehendak dengan kekerasan, atau merusak sumber daya sosial. Negara akan jelas hadir untuk melindungi rakyatnya dan melindungi semangat hukum,” katanya.
(Yoa/wiw)