Jakarta, Pahami.id –
Kata polisi CSO Trinusa melakukan pecahan pedagang di pusat grosir Hilang (SGC), Distrik Distrik, Jawa Barat di bawah Uang Keamanan.
Diketahui bahwa polisi telah menangkap lima anggota Organisasi Massa Trinusa. Artinya, Ketua Organisasi Trinusa dengan RG Alias Boksu (47) dan empat anggota awal, Alias Boyor (35), EJ Alias Doping (45), sebagai Alias Jery (38), dan Mr. (46).
“Dalam tingkat ini, kegiatan dilakukan secara teratur, mengapa terorganisir karena ini terorganisir dengan rapi,” kata Direktur Investigasi Kejahatan Kepolisian Metro Jaya, Kombes, Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (5/26).
Pahlawan menjelaskan bahwa tindakan logging telah ada sejak tahun 2020. Biasanya, mereka mengambil tindakan antara pukul 23:00 dan 05.00 sesuai dengan jam operasi pasar.
Faktanya, pahlawan mengatakan bahwa pelaku kadang -kadang bertindak selama keracunan atau di bawah pengaruh alkohol.
“Keberadaan pelaku saat memperpanjang sekering dan mengutip uang keamanan menggunakan atribut organisasi dan ketika kutipan tidak diberikan, pelaku akan marah dan mengatakan bahwa jika mereka tidak ingin membayar, jangan menjual di pasar di sini,” kata pahlawan itu.
Pahlawan mengungkapkan pelaku dua kali sehari. Setiap hari, mereka dapat meningkatkan ekstensi RP4 juta menjadi RP4,2 juta.
“Dengan total pendapatan jika kami menghitung dari tahun 2020 hingga 2025, kami mencoba untuk menghitung terutama di pasar SGC sekarang mencapai Rp5,8 miliar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang dari logging kemudian dibagi. Rinciannya adalah ketua umum RP1.2 juta hingga RP1.6 juta dan sementara manajemen atau anggota menerima RP50 ribu-RP200 ribu.
Dalam hal ini, polisi juga menyita beberapa bukti. Antara lain, enam seragam organisasi massa, satu kemeja, enam celana, hingga distribusi uang notebook.
Dengan tindakan mereka, pelaku telah didakwa berdasarkan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan lebih dari lima tahun penjara.
(Dis/dal)