Yogyakarta, Pahami.id —
Polisi menyatakan motif pelaku adalah menyiramkan air keras ke seseorang murid salah satu universitas swasta di kota ini YogyakartaDIY, terkait kisah asmara pelaku dan perasaan sakit hati terhadap korban.
Motifnya terungkap setelah Polda DIY memeriksa dua pelaku berinisial Satim dan Billy yang ditangkap pada 24 dan 25 September 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menjelaskan, korban berinisial NH dan pelaku berinisial Billy telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2021. Keduanya berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat dan bersekolah di Yogyakarta.
Namun entah kenapa, NH memutuskan mengakhiri percintaannya dengan Billy pada Agustus 2024.
Nah, laki-laki ini mahasiswa S2 salah satu universitas di Yogya, dia tidak terima kalau kekasihnya (NH) dibuang, kata Probo di Mapolda Yogyakarta (IPD), Kamis (26/12).
Sejak saat itu, Billy terus mendatangi kos korban dan mengajaknya ‘pulang’. Namun ajakannya selalu ditolak hingga pelaku mengancam NH.
Ancamannya begini, kalau dia (NH) tidak mau kembali, (katanya) ‘hatiku hancur, jadi kamu harus hancur’, tambah Probo.
Sambung Probo, B pada 12 Desember 2024 mengunggah tawaran pekerjaan melalui Facebook miliknya. Dia menulis ‘membutuhkan orang yang bersedia melakukan apa saja’.
Unggahan Billy kemudian dibalas oleh pelaku berinisial Satim, seorang pekerja lepas. Komunikasi antara dua orang yang tidak saling kenal terus berlanjut melalui WhatsApp.
Namun Billy justru mengarang cerita tersebut dengan mengaku sebagai perempuan kepada Satim yang hubungan pernikahannya dirusak oleh seorang perempuan.
“Membuat cerita dia dikhianati suaminya (dihancurkan) oleh pelaku (predator laki-laki). Akhirnya disepakati untuk melukai pelaku, nah aktor itu yang menjadi korbannya,” jelas Probo.
Satim kemudian meminta uang sebesar Rp7 juta sebagai bayaran atas jasanya dan Billy bersedia membayar lunas jika rencana mereka terlaksana.
Satim kemudian menanyakan biaya operasional. Billy mengiyakan dan beberapa kali memberikan uang kepada Satim dengan total sekitar Rp 1,6 juta. Probo mengatakan Billy nekat menyembunyikan identitasnya sehingga uang tersebut hanya dibungkus plastik dan ditempatkan di suatu tempat sesuai kesepakatan.
Satim kemudian menggunakan uang itu untuk belanja asam dan jaket ojek online. Satim juga beberapa kali memantau wisma NH di Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, namun tidak menemukan adanya korban.
Probo menambahkan, Billy kemudian pada Selasa (24/12) siang memberitahu Satim bahwa NH sedang berada di kosnya dan bersiap berangkat ke gereja untuk melaksanakan kebaktian Natal malam itu. Eksekutor kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.
Karena pintu kos sedikit terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban sudah selesai mandi, memakai handuk, dan melanjutkan tanpa berkata apa-apa, menyiramkan air sadah ke wajah dan seluruh badan, jelas Probo. .
Probo mengatakan, saat itu Satim menuangkan asam yang ditaruh di gelas plastik. NH kemudian menjerit kesakitan hingga ditolong beberapa saksi.
Sementara Satim melarikan diri dengan mengenakan jaket ojek dan mengendarai sepeda motor, sebagian jarinya juga melepuh akibat disiram air sadah. Saat melarikan diri, para pelaku melemparkan sejumlah barang bukti seperti jas hujan dan gayung ke bawah salah satu jembatan di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk penting termasuk keterangan saksi dan beberapa korban. Polda DIY kemudian menangkap Billy pada Selasa (24/12) sore, yang tidak langsung mengakui perbuatannya.
Menurut Probo, bukti kuat didapat setelah polisi menemukan jejak percakapan Billy dengan Satim melalui WhatsApp. Billy sempat membuang ponselnya di dekat gudang, namun petugas berhasil menemukannya. Tak lama berselang, atau Rabu dini hari (25/12) pagi, giliran polisi yang menangkap eksekutor.
Probo menambahkan, baik Billy maupun Satim sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan beberapa pasal penganiayaan yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 12 tahun penjara.
“Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban menderita, kami minta beberapa pasal,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa swasta di Kota Yogyakarta berinisial NH diduga disiram air keras hingga mengalami luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh, Selasa (24/12) sore.
Peristiwa ini terjadi saat korban sedang berada di dalam kamarnya dan didekati pelaku. Akibat cipratan asam tersebut, korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito, Sleman untuk berobat atas luka yang dialaminya.
(kum/DAL)