Jakarta, Pahami.id –
Komandan Jenderal TNI Agus Subiyanto Suara terbuka yang berkaitan dengan larangan melakukan bisnis untuk militer Ditemukan Aktif dalam Bill of TNI yang baru saja dikonfirmasi sebagai hukum oleh DPR.
Agu mengacu pada banyak tentara TNI aktif yang memiliki taksi sepeda motor dan menjual minuman ringan di luar pekerjaan mereka.
“Secara pribadi, ya, jangan katakan koperasi, anggota saya masih ada di sana, masih ada taksi sepeda motor.
Agus mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga akan membentuk koperasi desa merah dan putih di seluruh desa. Menurutnya, koperasi juga dapat diakses oleh militer di seluruh Indonesia.
“Sekarang akan dirancang ulang oleh presiden koperasi. Koperasi mencapai daerah pedesaan,” katanya.
Agus mengatakan praktik militer TNI secara aktif melakukan kegiatan ekonomi di koperasi adalah hal rutin yang harus dilakukan. Salah satunya, untuk menghemat uang militer.
Menurutnya, koperasi juga umumnya digunakan oleh TNI aktif dalam hal dana darurat yang membutuhkan dana cepat.
“Jika militer membutuhkan dana, misalnya untuk rumah sakit, atau untuk sekolah anak -anak mereka, mereka dapat meminjam dari koperasi, masuk ke dalam,” katanya.
Sebelumnya, RUU TNI yang dikonfirmasi telah berisi beberapa perubahan dalam perubahan sejak DPR dibahas dua minggu lalu. Namun, ada tiga artikel yang disorot, yang merupakan Pasal 7 yang terkait dengan tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan militer aktif di posisi publik. Melalui ulasan tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah yang dapat ditempati oleh militer aktif dari 10 lembaga publik asli.
Ketiga, Pasal 53 terkait dengan perpanjangan usia pensiun. Perpanjangan usia pensiun dibagi menjadi tiga kelompok antara yang pertama dan menusuk, perwira tengah, dan pejabat tinggi.
Pembicara parlemen Indonesia Mrs. Maharani mengatakan bahwa RUU TNI yang baru bersertifikat masih akan melarang Tentara TNI secara aktif melakukan bisnis dan anggota partai politik.
Madam menjelaskan bahwa undang -undang TNI yang baru dikonfirmasi tidak mengubah larangan bisnis dan politik sebagaimana ditetapkan dalam undang -undang sebelumnya.
“Masih dilarang, tidak bisa melakukan bisnis, tidak bisa menjadi anggota partai politik, dan ada yang lain,” Mrs. di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/20).
(FRA/MAB/FRA)