Jakarta, Pahami.id —
Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer lainnya ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan Negara Zionis di Jalur Gaza, Palestina.
Berdasarkan perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi terhadap genosida.
Laporan dari Agensi Anadolukasus yang diajukan Nikaragua terhadap Jerman di ICJ pada tanggal 1 Maret mengenai dukungan keuangan negara tersebut untuk Israel menunjukkan bahwa negara-negara ketiga juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel karena mendukungnya dengan senjata.
Jerman dan Amerika Serikat adalah dua negara yang paling mungkin bertanggung jawab. Sebab merekalah yang paling banyak memberikan senjata kepada Israel.
Selain itu, negara-negara Barat lainnya seperti Belanda, Inggris, Kanada, dan Denmark juga bisa terseret ke pengadilan karena mereka juga menyuplai senjata meski tidak sebanyak AS dan Jerman.
Pemerintah Belanda, Inggris, AS, Kanada, Denmark, dan Jerman sejauh ini menghadapi tantangan hukum dari pengadilan nasional masing-masing.
Tindakan hukum di pengadilan lokal dan keputusan ICJ telah menyebabkan perubahan kebijakan ekspor senjata di Kanada, Spanyol dan Belanda.
Namun, AS, Jerman, dan Inggris tidak melakukan perubahan signifikan terhadap dukungan senjata mereka kepada Israel.
Pada tahun 2007, ICJ mengeluarkan keputusan mengenai Genosida Srebrenica yang menegaskan bahwa negara, bukan hanya individu, bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Kasus Nikaragua melawan Jerman mengenai tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini.
Dukungan militer yang berkelanjutan terhadap Israel dapat mengakibatkan negara sponsor tersebut diklasifikasikan sebagai “negara yang membantu dan bersekongkol dalam genosida.”
Dalam putusannya pada tahun 2024, ICJ dengan jelas memerintahkan Israel untuk mencegah genosida dan harus segera melaksanakan upaya tersebut. Keputusan tersebut juga menekankan pentingnya negara ketiga menghentikan pengiriman senjata ke Israel.
Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (ATT) tahun 2013 juga mengatur dalam Pasal 6 (3) bahwa transfer senjata tidak diperbolehkan jika negara mengetahui bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang.
Mengingat keputusan ICJ di Gaza dan penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), jelas bahwa negara-negara pemasok senjata menyadari atau diyakini menyadari risiko senjata tersebut digunakan untuk kejahatan serupa oleh Israel.
(blq/baca)