Berita NasDem Buka Suara Usai Surya Paloh Disebut dalam Sidang SYL

by


Jakarta, Pahami.id

Partai DPP NasDem angkat bicara terkait beberapa elite partai yang disebutkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan suap yang melibatkan mantan Menteri Pertanian sebagai terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Elit partai yang dimaksud adalah Ketua NasDem Surya Paloh dan Sekjen Nasdem Hermawi Taslim. Mereka disebut mengetahui dana dari Kementerian Pertanian hingga NasDem untuk agenda partai.

Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto mengklaim sebagian aliran dana dan bantuan yang diterima NasDem tidak diarahkan oleh partai. Dia mengatakan sumbangan itu bersifat sukarela.


“Nah, masuknya begitu, tapi kalau ini seperti skenario yang harus dikontribusikan oleh orang yang duduk sebagai menteri, itu untuk kepentingan partai, tidak ada. Saya yakin tidak ada,” kata Sugeng. di Menara NasDem, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Sugeng menjelaskan, NasDem biasanya melakukan donasi untuk agenda partai dan bantuan kemanusiaan. Katanya, pengumpulannya dilakukan dengan membuka dompet bersama.

Ia juga mengatakan, kegiatan serupa kerap dilakukan untuk mendukung kegiatan sayap partai seperti Garda Wanita atau Garda Wanita Malahayati.

“Ada yang menyumbang satu juta, ada yang menyumbang dua juta, mungkin iya Pak Sahrul Limpo ya, karena Pak Menteri, karena jabatannya, dia berkontribusi lebih besar dari kita semua, sadarlah,” jelasnya.

Garnita adalah sayap partai, seperti yang kita tahu berjalan seperti biasa. Kadang-kadang kalau ada kegiatan kita buka dompet bersama, dan ada juga dana resmi partai yang menjadi koleksi resmi kita, lanjutnya.

Sebelumnya, aliran dana atau bantuan yang diterima NasDem diungkapkan Wakil Bendahara NasDem Joice Triatman saat sidang.

Diantaranya yang diungkapkan Joice, Surya Paloh disebut-sebut memberikan bantuan kepada Garda Wanita atau Garnita Malahayati, yang membagikan berton-ton telur, sembako, dan hewan kurban berkat bantuan dana dari Kementerian Pertanian.

SYL diadili atas tuduhan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(Senin/Senin)