Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah Daerah (PEMDA) diminta untuk memfasilitasi siswa yang tidak ditempatkan di sekolah umum di sistem masuk siswa yang baru (SPMB) 2025, untuk memasuki sekolah swasta yang diakui.
“Siswa yang tidak ditempatkan di sekolah -sekolah publik difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk belajar di sekolah swasta yang diakui sesuai dengan kemampuan keuangan regional, sejalan dengan nomor 3 dari nomor 3 2023 Bab IV tentang pengelolaan dana BOSP untuk unit pendidikan swasta,” kata Menteri Pendidikan dan Sekunder (Desaining).
Ketentuan ini juga diatur dalam Menteri Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 dari 2025 tentang sistem entri siswa baru.
“Jika terjadi kekurangan kapasitas di unit pendidikan negara bagian berdasarkan perhitungan sebagaimana disebutkan dalam ayat (4), pemerintah daerah dapat melibatkan unit pendidikan swasta yang diakui dan/atau unit pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama,” kata Pasal 28 paragraf (5) peraturan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Kementerian Pendidikan Pendidikan Menengah dan Pusat GOGOT Suharwoto menjelaskan bahwa alokasi itu didorong untuk pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal sedang dan kuat.
Dia mengatakan suara artikel dalam aturan menteri tidak wajib. Gogot mengatakan bahwa pemerintah federal tidak membutuhkan pemerintah daerah jika mereka bukan fiskal.
“Area ini memiliki 3 klasifikasi fiskal, kuat, fiskal, sedang dan rendah.
(Yoa/DNA)