Sleman, Pahami.id —
Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah menyatakan dia akan mengembalikannya izin penambangan kepada pemerintah apabila pengelolaan pertambangan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjelaskan, Muhammadiyah akan berupaya melibatkan tenaga profesional untuk menerapkan teknologi yang meminimalkan kerusakan lingkungan.
“Kalau pengelolaan pertambangan malah menimbulkan masalah lagi mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah bertanggung jawab mengembalikan izin usaha pertambangan tersebut kepada pemerintah,” kata Mu’ti usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7).
Mu’ti juga menjelaskan, Pengelolaan tambang akan dilakukan oleh Muhammadiyah dengan memantau, mengevaluasi, dan mengevaluasi manfaatnya bagi masyarakat.
Muhammadiyah mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar dan keseimbangan lingkungan hidup.
“Pengelolaan pertambangan disertai dengan pemantauan, penilaian dan evaluasi manfaat dan mafsadat bagi masyarakat,” ujarnya.
Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang handal, profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan.
Sejumlah perguruan tinggi muhammadiyah mempunyai program studi pertambangan, sehingga pertambangan dapat menjadi tempat praktek dan pengembangan. kewiraswastaan Bagus.
“Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta berpihak pada masyarakat dan organisasi melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan,” ujarnya.
PP Muhammadiyah resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin pertambangan yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muhammadiyah menyatakan penerimaan izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisa dan kajian komprehensif yang melibatkan para ahli termasuk manajemen internal Muhammadiyah.
Mereka juga mempertimbangkan aspek sosial, hukum dan lingkungan selama dua bulan terakhir.
Kebijakan izin pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Melalui beleid tersebut, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
(kum/tsa)