Berita Motif Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras saat Malam Natal

by


Yogyakarta, Pahami.id

Seorang mahasiswa di sebuah universitas swasta di Yogyakarta berinisial NH disebut mendapat ancaman dari mantan pacarnya, Billy, sebelum kejadian berair tersebut air keras terjadi pada malam Natal, Selasa (24/12).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan, pelaku adalah Billy dan Satim yang menyiramkan air keras ke korban setelah selesai mandi.

Detailnya nanti bagaimana hasil otopsinya, kata Prbowo, Kamis (26/12).


Probo mengatakan polisi berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian terjadi.

Hasil pemeriksaan diketahui Billy menggunakan jasa Satim untuk melukai korban. Pasalnya, Billy tak terima ketika korban terus menolak ajakan ‘kembali’. Billy dan NH merupakan dua siswi asal Ketapang, Kalimantan Barat yang menjalin hubungan sejak tahun 2021 dan berpisah pada Agustus 2024.

Billy pun berhati-hati dalam kasus ini dengan menyembunyikan identitasnya saat berkomunikasi dengan Satim. Dia menciptakan skenario, menyamar sebagai seorang wanita dan ditipu oleh suaminya. NH dibuat seolah-olah merupakan pelaku (penculik laki-laki orang lain).

Hingga tarif disepakati, Satim mendatangi kos korban di Baciro, Gondokusuman. Ia melemparkan segelas asam ke arah NH yang sedang bersiap berangkat mengikuti kebaktian Natal di gereja.

Probo mengatakan, korban masih sempat sadar kembali setelah kejadian tersebut dan memberikan indikasi kuat atas ancaman yang diterimanya dari Billy.

Saat ini NH masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito karena luka bakar yang dideritanya.

“Dia masih dirawat intensif karena luka bakarnya,” kata Probo Kamis (26/12).

Probo tidak menyebutkan luas luka bakar yang dialami NH. Namun, kata dia, cipratan air keras pelaku mengenai wajah, dada, dan kaki korban.

Baik Billy maupun Satim sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan beberapa pasal penganiayaan yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah 12 tahun penjara.

(kum/rds)