Surabaya, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri SurabayaJawa Timur, Rabu (23/10).
Ketiga hakim yang ditangkap untuk sementara dibawa ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur di Surabaya, Rabu siang tadi. Sementara itu, Kejaksaan Agung disebut akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut di Jakarta, Rabu sore ini.
Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.comKetiga hakim PN Surabaya yang ditangkap NRD adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Diketahui, Hakim Heru pertama kali didatangkan ke Kejati Jatim, sekitar pukul 16.32 WIB. Ia datang didampingi beberapa jaksa dan dua anggota Polisi Militer dengan mobil Toyota Innova warna hitam.
Sementara dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tiba pada pukul 17.02 WIB dengan dua mobil berbeda.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Mereka kemudian dibawa ke gedung Kejaksaan Jatim.
Ketiga hakim yang ditangkap tersebut merupakan tersangka anggota majelis hakim PN Surabaya yang mengadili kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti. Penangkapan ketiganya dipastikan terkait dengan pembebasan Ronald Tannur.
Selain itu, ada seorang perempuan yang juga dibawa jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Jatim siang tadi, namun belum diketahui identitasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, satu orang yang ditangkap lainnya berprofesi sebagai pengacara.
Kepala Jaksa Penuntut Umum Jawa Timur Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan operasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya benar, saat ini hakim yang ditangkap sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Jatim sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung,” kata Windhu di lokasi.
Windhu mengaku belum bisa memberikan informasi detailnya. Alasannya, Kejaksaan Agung punya kewenangan memberikan penjelasan.
Nantinya Kejagung akan memberikan informasi mendalam, ujarnya.
CNNIndonesia.com Penangkapan ini telah dikonfirmasi kepada Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan apa pun.
“Maaf, saya sudah berlatih selama dua minggu,” kata Alex
Dikonfirmasi terpisah, kepada wartawan, Jaksa Agung Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan, penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dilakukan terkait pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Benar ada penangkapan, katanya kepada wartawan melalui pesan singkat saat membenarkan penangkapan hakim di Surabaya, Rabu.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap beberapa hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang pengacara.
“Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditahan),” ujarnya.
Namun Febrie belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis dan barang bukti yang diperoleh saat penangkapan.
Ia mengatakan, hal tersebut akan disampaikan langsung pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, yang rencananya digelar Rabu sore ini.
“Terkait [kasus] “Tannur, malam ini ada informasi dari Penkum,” ujarnya.
(frd/anak)