Berita 14 Orang Masih Tersangka Demo Buruh, TAUD Sebut Bentuk Kriminalisasi

by
Berita 14 Orang Masih Tersangka Demo Buruh, TAUD Sebut Bentuk Kriminalisasi


Jakarta, Pahami.id

Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebutkan 14 orang sebagai tersangka berkelanjutan sampai pemeriksaan terkait dengan demonstrasi Hari Buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR sebagai bentuk kejahatan.

“Kami berdua tahu bahwa dalam kasus yang berkelanjutan, ini adalah bentuk kejahatan, suatu bentuk ruang sipil yang menyempit untuk orang yang merupakan demonstrasi,” Taud mewakili perut Stanio kepada wartawan pada hari Selasa (3/6).

Belly mengatakan partainya telah meminta penundaan penyelidikan tersangka kepada polisi metropolitan Jakarta. Bahkan, ia juga meminta agar kasus tersebut dihentikan dan mengeluarkan perintah untuk menghentikan penyelidikan (SP3).


Namun, perut mengatakan permintaan itu diabaikan. Faktanya, polisi sekali lagi memanggil tersangka untuk mempertanyakan hari ini.

“Kami juga menyesali bahwa dari advokasi untuk demokrasi bahwa dari polisi metropolitan Jakarta, lebih mungkin untuk melanjutkan kasus ini di mana hari ini diikuti oleh panggilan kedua,” katanya.

Polda Metro Jaya menamai 14 tersangka dalam demonstrasi Hari Buruh atau Mei di depan gedung Parlemen/MPR pada 1 Mei dari 14 tersangka, termasuk nama pendiri peretas etis Indonesia Aprianto dan siswa UI Cho Yong GI.

Komisaris Utama Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi juga mengkonfirmasi bahwa 14 tersangka, empat di antaranya adalah tim paralgal dan medis.

“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang dijamin oleh 10 dari mereka adalah pengunjuk rasa, jadi empat lainnya adalah tim paralegal dan medis,” katanya.

“Tim paralegal tim diduga melakukan pelanggaran pidana untuk tidak mematuhi perintah atau dengan sengaja ditinggalkan setelah dikelola 3 kali oleh atau atas nama pihak berwenang yang diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP,” katanya.

Prihatin secara mendalam

Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Budaya Universitas Indonesia Ikhaputri Widiantini menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas penangkapan dan penentuan beberapa peserta dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

“Sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai -nilai demokratis, kami menekankan bahwa kebebasan untuk mengungkapkan pendapat di depan umum adalah hak konstitusional dari setiap warga negara yang dijamin dalam Konstitusi 1945 dan ini adalah fondasi penting dalam kehidupan demokratis dan beradab,” sebagaimana disebutkan sebagaimana disebutkan Di antara.

Ikhaputri juga akan menemani Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (FIB UI), Cho Yong GI sebagai tersangka ke -14.

“Kami juga menyesali Cho Yong GI ketika insiden itu berfungsi sebagai tim medis lengkap dengan sifat medis dan peralatan tetapi masih menderita kekerasan fisik dan ditangkap,” katanya.

Dia juga menyampaikan komitmen dukungan moral dan akademik kepada para siswa ini serta untuk semua yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan berbicara di Indonesia.

(Dis/gil)