Berita Modus Pegawai Bank Pelat Merah Korupsi Kredit Pensiun TNI-Polri

by
Berita Modus Pegawai Bank Pelat Merah Korupsi Kredit Pensiun TNI-Polri


Makassar, Pahami.id

Pekerja bank Pelaku pelat merah berinisial FMW di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit produk Flexi pensiun dan pra-pensiun pada tahun 2022-2025.

FMW berperan sebagai penjual kredit produk FLEXI PENSION dan pra-pensiun serta diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penerbitan kredit bagi pensiunan ASN, TNI, POLRI, dan calon pensiunan.

“Tersangka mempunyai tugas untuk mencari calon debitur dan membantu proses administrasi dan penerbitan kredit. Namun, jabatan itu dimanfaatkannya untuk mengontrol dana debitur,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan.


Kasus ini diturunkan berdasarkan hasil audit internal yang menemukan 41 debitur melakukan transaksi mencurigakan. Sebab, dari jumlah itu, terdapat 32 debitur yang mengalami kerugian. Sebab, ada sebagian dana pinjaman yang tidak diserahkan. Namun, dikendalikan oleh tersangka.

Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga merugikan bank-bank pelat merah secara nasional, ujarnya.

Soertami mengatakan, FMW melakukan aksinya dengan melakukan pengendalian dan pencairan dana pelunasan pinjaman debitur.

FMW kemudian melakukan penarikan dan pemindahbukuan dana tersebut tanpa sepengetahuan debitur dengan cara menipu teller bank dengan menggunakan slip kosong yang telah ditandatangani, dengan menggunakan kartu ATM debitur.

“Dari proses itu mengambil alih Artinya, debitur mengalihkan pinjamannya dari bank asal ke bank milik negara dengan dana penarikan yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank lama. Bahkan transfer melalui internet banking ke rekening pihak lain yang dikuasainya, ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan internal pihak bank, diketahui total kerugian mencapai Rp 2,938 miliar.

Hasil perhitungan pengawas internal bank menunjukkan total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2.938.636.569 atau hampir Rp3 miliar, ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

(miR/dal)