Berita RI Respons ICJ Rilis Fatwa Tuntut Israel Jamin Kebutuhan Warga Gaza

by
Berita RI Respons ICJ Rilis Fatwa Tuntut Israel Jamin Kebutuhan Warga Gaza


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah InternasionalICJ) mengeluarkan fatwa hukum yang menuntut Israel memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional mengenai wilayah tersebut Palestina.

Dalam opini penasehat yang dikeluarkan Rabu (22/10), ICJ menyatakan Israel berkewajiban memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat Gaza terpenuhi.


ICJ menuntut upaya dukungan Israel dilakukan oleh badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang operasinya dilarang Israel pasca serangan 7 Oktober 2023. Israel selalu menuduh UNRWA terlibat dalam serangan Hamas.

Dalam Fatwa tersebut, ICJ menyatakan tuduhan Israel terhadap UNRWA tidak dapat dibuktikan. Sebaliknya, ICJ berpendapat bahwa badan PBB ini adalah tulang punggung seluruh bantuan kemanusiaan di Gaza.

Lebih lanjut, ICJ juga menyatakan situasi kemanusiaan di Gaza masih sangat buruk dan terus menimbulkan banyak korban jiwa. ICJ juga mendesak Israel untuk berhenti menggunakan kelaparan sebagai metode perang.

Desakan ini konsisten dengan temuan ICJ bahwa Israel telah menggunakan metode ini di Gaza sejak memblokir seluruh bantuan kemanusiaan PBB dari tanggal 2 Maret hingga 18 Mei, dan bahwa keberadaan Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) tidak menghentikan Israel untuk melakukan hal tersebut.

Faktanya, GHF merupakan satu-satunya lembaga yang diizinkan Israel untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat Gaza selama invasi. Badan ini didukung oleh Amerika Serikat dan telah lama dikritik karena operasinya yang tidak efisien karena banyak warga Gaza yang terluka atau terbunuh saat mencoba mendapatkan makanan.

Kementerian Luar Negeri RI menyambut baik kedatangannya

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyambut baik Fatwa ICJ ini. Dalam keterangannya di X, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa tuntutan ICJ sejalan dengan aspirasi Indonesia dan dunia internasional.

“Indonesia menyambut baik fatwa hukum pengadilan internasional mengenai kewajiban Israel terhadap kehadiran dan kegiatan kemanusiaan PBB, organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di wilayah pendudukan Palestina (OPT),” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (24/10).

“Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan dunia internasional, Mahkamah menekankan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan harus memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk menjamin kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi tenaga medis, dan tidak menggunakan metode ‘starvation’ terhadap warga sipil di OPT,” lanjut Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, dalam FATWA, ICJ menegaskan bahwa Israel berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia rakyat Palestina.

Indonesia mendukung pandangan ICJ bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan dukungan atas kehadiran PBB termasuk UNRWA dalam memilih dan menghormati hak istimewa dan kekebalan PBB serta kekebalan lembaga kemanusiaan lainnya.

“Indonesia mendorong PBB dan dunia internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum Mahkamah tersebut, untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dalam memilih dan mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri,” tutup Kementerian Luar Negeri Indonesia.

(BLQ/RDS)