Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap tersebut Farid Sungkar Di Bandung, Jawa Barat, dengan uang terkait korupsi.
Dugaan tersebut sudah didalami penyidik bersama Faryd yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10).
“Rumah itu diduga dibeli oleh saudara laki-laki saya [Menas Erwin] “Penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang diselidiki KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10).
Budi mengatakan, keterangan saksi Faryd membantu penyidik menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.
“Keterangan saksi Saudara FS pasti akan membantu penyidik dalam menelusuri jejak aliran uang yang berasal dari tindak pidana tersebut dalam upaya mengungkap. pemulihan aset (Pemulihan aset),” imbuhnya.
Menas Erwin ditangkap pada Rabu (24/9) sore sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangangang Selatan.
Dia ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas KPK Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menas Erwin telah menyiapkan uang muka (DP) sebesar Rp 9,8 miliar sebagai suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasan.
Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus rekan Menas Erwin.
Menas Erwin bisa mengaitkannya dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang bernama Fatahillah Ramli pada awal tahun 2021.
Kasus hukum yang dibantu bantuan antara lain perselisihan di Bali dan Jakarta Timur; sengketa tanah di Depok; sengketa tanah di Sumedang; Sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan pertambangan di Samarinda.
Namun dalam perkembangannya, kasus yang dibantu bantuan tersebut hilang hingga Menas Erwin dilaporkan oleh pihak terkait.
Untuk itu, Menas Erwin menghubungi Fatahillah Ramli untuk membantu menginformasikan kepada Hasbi agar mengembalikan uang muka untuk memproses perkara yang telah diberikan.
Atas perbuatannya, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/tidak)

